Galian PLN Dihentikan Paksa
KARAWACI, SNOL—Sejumlah galian PLN di sisi Jalan Proklamasi, Cimone, Karawaci dihentikan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Kegiatan proyek tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena berjalan tanpa izin pihak terkait.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, dasar penertiban proyek tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 06/2011 Tentang Ketertiban Umum. Dia menjelaskan, salah satu butir pasar perda tersebut menyebut bahwa setiap orang dan atau badan dilarang ,melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggar perda ini, sambung Kaoang, diancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta.
“Diatur secara jelas pada Pasal 14 ayat 1 huruf C,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pemberhentian paksa dilakukan pihaknya lantaran pekerja nekat melanjutkan aktifitasnya. Sejumlah alat pekerja galian, kata Kaonang, disita sebagai alat bukti. Pemberhentian tersebut, sambung Kaonang, dilakukan hingga terbit ijin dari Dinas terkait.
“Kenapa disita karena setelah di lapangan kegiatan distop masih melakukan kegiatan galian kabel PLN,” ujarnya via perpesanan instan Whatsapp, Kamis (23/11).
Kejadian serupa dikatan Kaonang terjadi di banyak titik di Kota Tangerang. Dia menilai, Kota Tangerang berpotensi merugikan pemasukan daerah karena hal tersebut. Dia mengatakan, belum ada kepastian mengenai retribusi atau sewa lahan yang ditarik dari PLN terkait kegiatan tersebut.
“Kalau belum ada komitmen dari PLN tentang amanat Perpres (Nomor 19/2017 Tentang Percepatan Pembangunan Infra Struktur Ketenagalistrikan) tadi kan kita dirugikan potensi pemasukan daerahnya dan mengenai ijin kan masalah pertanggung jawaban setelah galian dilakukan siapa yang bertanggung jawab memulihkan dengan standar yang ada,” tukasnya. (irfan/gatot)