Pantai Pesisir Banten Rawan
Penyelundupan Narkoba Internasional
KOTA SERANG, SNOL – Provinsi Banten menjadi tempat favorit dalam penyelundupan narkoba. Pantai pesisir Banten diketahui menjadi daerah rawan jalur penyelundupan narkoba jaringan internasional. Pengamanan petugas patroli laut yang tidak begitu ketat, menjadi faktor utama terjadinya penyelundupan narkoba.
Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten AKBP Agus Mulyana, mengatakan enam wilayah tersebut adalah Pantai Tangerang, Anyer, Labuan, Ujungkulon, Binuangeun dan Bayah.
Di tahun 2017, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menangkap penyelundup narkoba jenis sabu seberat satu ton dari China. Menurut Agus, para bandar narkoba jaringan internasional tersebut, memanfaatkan jalur pantai pesisir Banten yang pengamanannya tidak begitu ketat dibandingkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk mencegah penyelundupan itu, BNN Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada para nelayan. Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap warga asing saat memberikan upah cukup besar untuk mengangkut barang.
Jika menemukan kejadian tersebut, BNN meminta seluruh nelayan segera melapor ke petugas terdekat. “Kami minta nelayan tidak mudah tergiur jika warga asing menyuruh jasa untuk mengangkut barang yang belum diketahuinya,” ujar Agus Minggu (3/12).
Agus mengatakan, peredaran narkoba di Provinsi Banten tahun ke tahun kian meningkat. Hal itu disebabkan lokasi Banten yang strategis dan terdapat pantai pesisir yang luas. Saat ini, Provinsi Banten masuk kategori daerah rawan peredaran narkoba dengan peringkat ke-14 besar tingkat nasional.
Sebanyak 253 pengedar narkoba kini sudah direhabilitasi di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang. Selama direhabilitasi, mereka mendapat pembinaan kepribadian, kemandirian, dan ketrampilan lainnya.
Agus berharap, pembinaan ini dapat membuat para pengedar hidup mandiri dan tidak kembali menggantungkan hidupnya terhadap narkoba. “Saya kira rehabilitasi narkoba ini menjadi tugas pemerintah dari empat juta orang itu, kalau Indonesia ingin bebas narkoba, sumber masalah itu adalah penyalahgunaan,” ujarnya.
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras
Satuan Sabhara Polres Serang dan Polsek Cikande berhasil mengamankan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di dua lokasi terpisah dalam Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang digelar Sabtu (2/12) sore. Ribuan botol miras berbagai merek ini ditemukan petugas Polsek Cikande di sebuah rumah milik MP (53) di Komplek Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi mengatakan operasi miras ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar serentak jajaran Polres Serang. Menurut Ate, petugas awalnya memeriksa kios yang menjual makanan ringan milik MP yang berada didepan rumahnya. Pemeriksaan dilakukan karena petugas mendapat informasi dari masyarakat jika kios milik MP ini juga menjual miras.
“Saat kita periksa, ditemukan beberapa botol miras di dalam kios. Penggeladahan jugas dilakukan di rumah MP dan ditemukan puluhan dus miras berbagai merk,” ungkap Wakapolsek, Sabtu malam. Karena pemilik melanggar Perda 5 tahun 2006 tentang miras, puluhan dus miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Cikande. Wakapolsek menambahkan pihaknya juga telah memberikan peringatan tertulis agar menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 6 Desember mendatang. “Pemilik miras sudah kita arahkan agar menghadiri sidang tipiring di PN Serang pada 6 Desember mendatang,” kata Wakapolsek. (Sidik/bnn/Made)