Kreditur Memindahtangankan Motor Kreditan Terancam Pidana
CIKUPA, SNOL—Perusahan leasing PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cikupa, mengingatkan kepada masyarakat yang menjadi kreditur untuk melek dan sadar akan hukum. Kreditur diminta untuk tidak memindahtangankan karena bisa dijerat pidana.
“Saya berharap masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang tidak memindahkan obyek yang ia kredit ke perusahaan yang berbasis finance ke tangan orang ketiga atau pihak ketiga,” tegas Sabar Tambunan selaku Kepala Bagian Recovery Perusahan leasing PT FIF Cabang Cikupa kepada Satelit News, Senin (16/7).
Sabar mencontohkan pada 2017 lalu, pihaknya tertimpa sebuah kasus penangguhan jaminan fiducia yang telah dilakukan oleh salah satu konsumen berinisial AH (27). Saat itu, dengan sengaja AH memindahtangankan motor yang ia kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepihaknya.
Sabar mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mencoba jalur kekeluargaan, hanya saja karena tak ada niat baik dari pelaku, pihaknya terpaksa melaporkannya ke aparat kepolisan dan sesuai dengan ‘Petikan Putusan’ Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor:845/PID.B/2018/PN.TNG. AH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “jaminan fiducia” dan divonis penjara selama 1 tahun, “Obyek yang ia beli di kami masih dalam status cicilan, dan AH menggadai kembali obyek tersebut ke pihak ketiga dan tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Lalu kami melaporkan hal tersebut ke Polsek Panongan untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.
Sabar berharap dengan adanya kasus tersebut, masyarakat lebih melek mata lagi akan hukum. Pasalnya saat ini, kebanyakan pandangan masyarakat kasus jaminan fiducia itu hanya merupakan kasus hukum perdata, padahal kasus jaminan fiducia ini pun bisa menjadi sebuah kasus pidana yang bisa diperkarakan pihak FIF.
“Saya ingatkan, jika kasus jaminan fiducia itu bisa diperkarakan ke dalam hukum pidana. Untuk itu saya berharap kepada seluruh debitur mempunyai komitmen terhadap MoU yang telah dibikin dan disepakati oleh kedua belah pihak,” tegas Sabar.
Untuk diketahui, PN Tangerang pun memutuskan memvonis terdakwa AH dengan Pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Panongan Polresta Tangerang AKP Trisno Tahan Uji membenarkan kejadian yang dialami AH. “AH terbukti bersalah dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dia terjerat tindak pidana hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya. (hendra/aditya)