Satelit News

  • Home
  • TANGERANG
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Tangerang Selatan
  • Banten
  • Politik
  • BIz & Econ
  • Law & Crime
  • Sport
    • Total Football
  • Nasional
    • Internasional
    • Jabodebek
  • Life style
    • Kuliner
    • Entertainment
  • HUMANIORA
    • Inspirasi
    • Komunitas
  • Didik
    • Xpresi Pelajar
  • Techno
  • Indeks

PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Digugat Guru

Kamis, 16 Mei 2013 15:18   DIDIK

JAKARTA,SNOL Meski baru disahkan Presiden SBY pada 7 Mei 2013, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan PP 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP), sudah mau digugat oleh guru.

PP 32/2013 ini diterbitkan pemerintah sebagai payung hukum untuk mengakomodasi kurikulum 2013 yang baru akan dijalankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kebudayaan) tahun ajaran 2013/2014, Juli mendatang. PP ini juga dijadikan dasar oleh pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.

Iwan Hermawan, sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonenesia (FGII) menyatakan akan segera menggugat PP ini dengan mengajukan Judicial Review (JC) ke Mahkamah Agung (MA), sebelum batas waktu 180 sejak PP itu diterbitkan berakhir.

“Kami mengajak para aktifis menolak UN dan bersama-sama  melakukan Judicial Review ke MA sehubungan dengan diterbitkanya PP nomor 32 tahun 2013,” kata Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Kamis (16/5).

Dipaparkan Iwan, berdasar Kajian FGII, pasal 67,69,70 dalam PP 32/2013 bertentangan dengan UU No 20/2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya pasal 58 ayat (1) yang berbunyi evaluasi hasil belajar peserta didik pendidikan dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kemudian pasal 62 ayat (2) yang berbunyi Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

“Jadi jelas di undang-undang Sisdiknas tidak ada pasal yang mengamanatkan ujian nasional. FGII pernah berencana melakukan Judial review PP 19/2005 itu, tapi waktunya keburu habis. Makanya saat ini waktunya yang tepat untuk judisial review ke MA,” pungaksnya.(fat/jpnn)

Berita Terkait:

  1. Gak Enak Kak, Belajar Satu Ruang Sama Adik Kelas…
  2. Mendikbud akan Panggil Penulis Buku Vulgar untuk SD
  3. UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
  4. Banten Klaim UN SMP Lancar
  5. Anggota DPD Andika Hazrumy Minta UN Didesentralisasikan
  • INSPIRING

    • f-TB Silalahi-ricardo jpnn

      TB Silalahi: Saya Tak Mungkin Mencederai Bu Ani

      DOKUMEN kawat diplomatik dari Kedubes AS di Jakarta pada 17 Oktober 2007 Read More »
    • F-LAILY PRIHATININGTYAS-M SALSABYLJPNN

      Lailly Prihatiningtyas, Calon Direktur Utama BUMN Termuda

      UMURNYA belum genap 28 tahun. Namun, Lailly Prihatiningtyas mendapat kehormatan menjadi orang Read More »
    • Inspirasi

      Dari Penyemir Sepatu Sukses Jadi Sarjana

      TANGERANG, SNOL Setiap ada kemauan pasti ada jalan. Itulah yang kini dialami Read More »
    • f-tokyoskytree-priyo handoko-jpnn

      Sensasi Puncak Tokyo Skytree, Tower Tertinggi di Dunia

      MELAYANG, SEMENIT KURANG TIBA DI LANTAI 350 Lebih dari setahun sejak dibuka Read More »
    • f-Catrice_Sheyang-adi nugroho jpnn

      Catrice Sheyang, Dokter Teladan yang Betah di Pedalaman Kalimantan

      TIGA JAM NAIK DAN DORONG PERAHU TEMUI PASIEN Sebagai gadis yang sejak Read More »
  • CUACA HARI INI

  • Berita Terkini

    • Pria dan Wanita Sama-sama Suka Lihat Payudara
    • Wajah Memerah Usai Berolahraga?
    • Warga Lebak-Serang Demo Tambang Pasir
    • Akhir Tahun, Airin Rombak Kabinet
    • Airin dan Ratu Rita Temui Suami di Rutan KPK
    • Rabu, Atut Janji Lantik Arief
    • Film Soekarno Masih Gunakan Tafsir Sejarah Orde Baru?
    • Tidur di Atap Masjid, Dua ABG Digerebek
    • JK: Jadikan Masjid Pusat Kesejahteraan Masyarakat
    • Aher Direstui Sekjen NU Nyapres
  • follow us twitter facebook