Satelit News
  • HOME
  • BANTEN
  • TANGERANG-KOTA
  • TANGERANG-KABUPATEN
  • TANGERANG SELATAN
  • POLITIK
  • BIz&Econ
  • LAW&CRIME
  • DIDIK
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • JABODEBEK
  • SPORT
    • TOTAL FOOTBALL
  • INSPIRE
    • LIFE STYLE
    • ENTERTAINT
    • EVENT
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • XPRESI PELAJAR
    • PESTA PELAJAR
  • INDEX

Istri Pemotong “Burung” Suami Kena Empat Tahun Bui

Wednesday, 17 July, 2013, 07:28   LAW&CRIME, NASIONAL

Menyesal Karena Korban Jadi Cacat

SUMENEP,SNOL Sidang kasus pemotongan “burung” suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah sidang selama dua bulan, warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (16/7).

Putusan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Marsiati dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU. Putusan yang diambil majelis hakim diyakini mempertimbangkan bukti pendukung dari Marsiati dalam sidang.

Meski begitu, Marsiati tak langsung menerima vonis itu. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu.

Saat membacakan amar putusan, salah seorang anggota majelis hakim, Eni Sri Rahayu, menyatakan bahwa Marsiati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan. “Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain terluka parah. Bahkan, korban mengalami cacat seumur hidup,” tutur dia.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap dan perilaku Marsiati selama persidangan. Terdakwa dinilai kooperatif dengan mengakui perbuatan tersebut disertai dengan penyesalan. Dia juga mengaku mengalami kekerasan psikis karena korban sering pulang larut malam.

Majelis hakim juga mempertimbangkan secara khusus barang bukti yang diajukan terdakwa dalam sidang sebelumnya. Barang bukti yang diserahkan terdakwa itu berupa foto dan video adegan tidak senonoh antara korban dan perempuan lain. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada Marsiati dan kuasa hukumnya untuk berpikir.

Saat mendengarkan putusan majelis hakim, Marsiati terlihat pasrah. Berkali-kali dia menundukkan kepala.

Seperti diberitakan, Marsiati melakukan aksi itu saat sang suami, Hasana Riadi, 32, tidur pulas pada pertengahan Februari lalu. Sebelumnya, Marsiati sempat mengontak Hasana lewat ponsel miliknya. Tetapi, telepon tersebut tidak diangkat Hasana, melainkan seorang perempuan. (han/zid/jpnn)

  • Berita Terkini

    • Kemenag Sarankan Atut Haji Tahun Depan
    • 8 Hal Yang Bikin Pasangan Makin Harmonis
    • PERSIS Tetapkan Idul Adha 15 Oktober
    • JK: Hakim Parpol Atau Karier Sama-sama Rawan Disuap
    • Unas SD Tetap Ditiadakan
    • Anggap Akil Mochtar Sudah Mati
    • Tiga Tahun Gadis Ini Disiksa Majikan
    • Ratu Atut Ada di Rumahnya
    • SBY Kejutkan Wartawan APEC yang Sedang Makan
    • Penyiram Air Keras di Bus Pernah Dua Kali Diamankan Polisi