Satelit News
  • HOME
  • BANTEN
  • TANGERANG-KOTA
  • TANGERANG-KABUPATEN
  • TANGERANG SELATAN
  • POLITIK
  • BIz&Econ
  • LAW&CRIME
  • DIDIK
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • JABODEBEK
  • SPORT
    • TOTAL FOOTBALL
  • INSPIRE
    • LIFE STYLE
    • ENTERTAINT
    • EVENT
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • XPRESI PELAJAR
    • PESTA PELAJAR
  • INDEX

Kejari dan Kasipidsus Pandeglang Diadukan

Tuesday, 23 July, 2013, 15:51   BANTEN, LAW&CRIME

SERANG, SNOL Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus Pandeglang dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Banten. Keduanya diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang.

Laporan terkait adanya permainan proyek yang dilakukan kedua pejabat kejaksaan tersebut muncul setelah Kejari Pandeglang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi alat peraga dan menahan kedua pejabat dan satu pengusaha.

Asisten Pengawasan Kejati Banten, Purwani Utami menyatakan, laporan terkait dugaan penerimaan uang dalam bentuk proyek dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang kepada dua jaksa di Pandeglang itu sudah diproses. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti, karena tidak ada saksi yang menguatkan.

“Dari laporan, sudah kami selidiki dengan memintai keterangan saksi dari pelapor maupun terlapor, dan hasilnya tidak ditemukan bukti dukungan kuat yang mengarah,” ujar Aswas saat menggelar konferensi pers usai perayan HUT Adhiyaksa ke 53 di aula Kejati Banten, Senin (22/7).

Menurut Purwani, dalam laporanya disampaikan bahwa Kejari dan Kasi Pidusus Pandeglang dilaporkan telah menerima uang dalam bentuk proyek. Dimana proyek yang dialokasikan untuk kedua pejabat di kejari tersebut kemudian di sub kontraktorkan dan keuntunganya diterima oleh keduanya. “Namun dari hasil pe-meriksaan tidak ditemukan bukti cukup,” tukasnya.

Dia menambahkan, selama 2013 ada lima pengaduan jaksa nakal yang dilaporkan warga ke Aswas Kejati (Banten). Dua dari kelima pengaduan tersebut sudah diperoses, sementara tiga lainya masih dalam peroses penyelidikan. “Dari lima pengaduan satu tidak cukup bukti, satu sanksi administrasi dan tiga lainya masih dalam proses,” ungkapnya.

Aswas juga mengungkapkan, dari hasil kelarifikasi yang dilakukanya terhadap lima aduan jaksa nakal tersebut, hampir semua sebagai upaya balasan terhadap jaksa. Pasalnya, jaksa yang dilaporkan kepada Aswas, adalah jakas yang tengah menangani perkara. Dan pelapor adalah pihak yang sedang berperkara.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ferry Wibisono juga merilis sejumlah kasus yang ada di Kejati dan 6 Kejari di wilayah Provinsi Banten. Untuk kasus yang masih berada dalam tahap penyelidikan terdapat sebanyak 17 kasus, 15 kasus dalam penyidikan dengan 20 tersangka, serta yang dalam penuntutan sebanyak 7 kasus dengan 15 terpidana. “Kita upayakan untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk segera ditingkan status hukumnya,” kata Ferry. (bagas/ned/pra/igo/deddy/bnn)

  • Berita Terkini

    • ICW: Pisahkan Individu dengan Lembaga Soal Akil
    • Duet Jokowi-Prananda, Serahkan Saja ke Mega
    • Rossi Ingin Hasil Lebih Baik di Malaysia
    • Ketua DPR: Hindari Opini tentang Konspirasi di Kasus Akil
    • Pil di Ruang Akil Mochtar Positif Sabu
    • Puja-puji untuk Francesco Totti
    • BNN Jamin Bisa Terdeteksi Jika Akil Pakai Ganja
    • Sejak Tangani Sengketa Pilkada, Sistem MK Berubah
    • Ini 23 Skuad Timnas Indonesia U-19 di Kualifikasi AFC Cup
    • MK Didesak Gelar Sidang Ulang Sengketa Pilkada