Satelit News
  • HOME
  • BANTEN
  • TANGERANG-KOTA
  • TANGERANG-KABUPATEN
  • TANGERANG SELATAN
  • POLITIK
  • BIz&Econ
  • LAW&CRIME
  • DIDIK
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • JABODEBEK
  • SPORT
    • TOTAL FOOTBALL
  • INSPIRE
    • LIFE STYLE
    • ENTERTAINT
    • EVENT
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • XPRESI PELAJAR
    • PESTA PELAJAR
  • INDEX

Jabatan Kepala Sekolah akan Dilelang

Friday, 26 July, 2013, 16:56   DIDIK, JABODEBEK

JAKARTA,SNOL Setelah menggelar lelang jabatan bagi lurah dan camat, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan menggelar hal serupa untuk kepala sekolah (kepsek) SD, SMP SMA, maupun SMK Negeri.

Untuk itu para guru yang memenuhi persyaratan serta kepala sekolah diminta menyiapkan diri menghadapi rencana tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, lelang jabatan akan dilakukan untuk jabatan-jabatan pimpinan di setiap level, seperti Kepala Puskesmas, Kepala RSUD dan lain-lain. “Untuk kepala sekolah, akan kami laksanakan Oktober mendatang,” ujar Made dalam keterangan persnya, Jumat (26/7).

Dikatakan, lelang jabatan untuk kepsek dinilai penting dan memberikan dampak luas dalam reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Pasalnya, sekolah negeri di Jakarta jumlahnya lebih dari 2.700. SMA sebanyak 116, SMK ada 60, SMP sebanyak 319, dan jumlah SD 2.239.

“Dari segi jumlah cukup kuat, namun risikonya dapat diminimalisir. Sebab untuk jabatan kepsek hanya bisa diikuti PNS yang berprofesi guru,” ujarnya.

Jabatan kepsek, terangnya, merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Kepsek bukan manajer perusahaan, tapi pembimbing dan pengayom bagi guru-guru.

“Kepsek adalah jabatan fungsional. Jadi kalau seseorang yang saat ini menjabat kepsek, kemudian setelah mengikuti lelang jabatan dia tidak lolos, dia bisa kembali menjadi guru,” bebenya.

Lain halnya dengan lelang jabatan lurah dan camat yang telah berlangsung sebelumnya. Salah satu dampak terberat pasca lelang adalah menempatkan para mantan lurah dan camat, yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS). Ada 14 camat definitif dan 49 lurah difinitif yang yang harus dicarikan jabatan baru yang selevel.

“Jabatan mereka tidak bisa diturunkan atau demosi, tetapi harus ditempatkan pada jabatan struktural yang selevel,” ujar Made.

Ditambahkannya, saat ini para mantan lurah dan camat tersebut sudah dimutasikan, sehingga tidak perlu berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  (esy/jpnn)

  • Berita Terkini

    • SBY Undang Pimpinan Lembaga Negara Bahas Masa Depan MK
    • Kokain Rp 3,8 Miliar Disita
    • Relokasi PKL Pasar Ciputat, Pemkot Siapkan Lahan
    • Pantura Rawan Aksi Perampasan Motor
    • Truk Dihajar Kereta, Dua Tewas
    • Budayawan: Bubarkan Saja MK!
    • Kemendikbud Tambah Seribu Lowongan CPNS
    • Disiram Air Keras, 13 Orang Terluka
    • Gubernur Banten Mendadak Sakit
    • Mahasiswa Desak Ganti Kepemimpinan Banten