Satelit News
  • HOME
  • BANTEN
  • TANGERANG-KOTA
  • TANGERANG-KABUPATEN
  • TANGERANG SELATAN
  • POLITIK
  • BIz&Econ
  • LAW&CRIME
  • DIDIK
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • JABODEBEK
  • SPORT
    • TOTAL FOOTBALL
  • INSPIRE
    • LIFE STYLE
    • ENTERTAINT
    • EVENT
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • XPRESI PELAJAR
    • PESTA PELAJAR
  • INDEX

Jadi Hakim MK, Patrialis Akbar Tegaskan Sudah Mundur dari PAN

Wednesday, 31 July, 2013, 06:52   NASIONAL, POLITIK

KERUSUHAN DI LAPAS TANJUNG GUSTAJAKARTA,SNOL Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan saat ini dirinya sudah tidak terlibat dalam partai politik. Meski memang dia tidak pernah mengumumkannya ke publik. “Saya sudah 1,5 tahun mundur dari PAN. Tapi kan saya tidak mengumumkan,” ujar Patrialis kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 30/7).

Untuk menguatkannya, Patrialis Akbar menambahkan, dirinya sebelumnya juga diangkat sebagai Komisaris Utama Bukit Asam. Kalau tidak mundur dari partai tidak bisa menjadi pimpinan perusahaan negara tersebut. “Syaratnya kan tidak boleh orang parpol,” tambahnya.

Meski begitu, dia tidak mempersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang mendesak Presiden SBY untuk membatalkan penunjukannya sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah menggantikan Achmad Sodiki yang segera pensiun.

“Namanya orang berpendapat, kan boleh saja,” ungkap Patrialis santai.

Salah satu alasan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta SBY membatalkan Patrialis untuk menghindari kebingungan publik apakah Patrialis Akbar mewakili pemerintah atau partai politik. (zul/rmol)

  • Berita Terkini

    • Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Tunda Persidangan
    • Pesan Mertua Untuk Akil Mochtar
    • PLN Harus Punya Kompetitor Agar Tak Bertingkah
    • Gol Telat Ronaldo Selamatkan Madrid
    • Tanpa Messi, Barca Tetap Ganas
    • MK Minta Maaf Ke Masyarakat
    • SBY Undang Pimpinan Lembaga Negara Bahas Masa Depan MK
    • Kokain Rp 3,8 Miliar Disita
    • Relokasi PKL Pasar Ciputat, Pemkot Siapkan Lahan
    • Pantura Rawan Aksi Perampasan Motor