Satelit News
  • HOME
  • BANTEN
  • TANGERANG-KOTA
  • TANGERANG-KABUPATEN
  • TANGERANG SELATAN
  • POLITIK
  • BIz&Econ
  • LAW&CRIME
  • DIDIK
  • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • JABODEBEK
  • SPORT
    • TOTAL FOOTBALL
  • INSPIRE
    • LIFE STYLE
    • ENTERTAINT
    • EVENT
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • XPRESI PELAJAR
    • PESTA PELAJAR
  • INDEX

Pilkada Jatim Ditangani KPU Pusat, Khofifah-Herman Menang

Wednesday, 31 July, 2013, 19:15   NASIONAL, POLITIK

JAKARTA,SNOL Senyum mengembang dari wajah Khofifah Indar Parawangsa saat mendengar keputusan DKPP yang dibacakan sang ketua Jimly Asshiddiqie soal sengketa Pilkada Jatim.

Dalam putusannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dan mengabulkan sebagian pengaduan Khofifah.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap KPU Jatim menurut maksud dan etika dalam rangka pemulihan hak konstitusonal Khofifah-Herman,” ujar Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya di kantornya Rabu (31/7).

Dengan begitu, bisa jadi kesempatan untuk Khofifah dan pasangannya Herman Sumawiredja (Berkah) untuk menjadi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim terbuka. Pasalnya DKPP memerintahkan KPU RI melakukan peninjauan kembali atas sengketa di Pilkada Jatim.

Tak sampai di situ dalam sidang tersebut, DKPP memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jatim.  Mereka adalah Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi. Mereka adalah komisioner yang ngotot bahwa pasangan Khofifah-Herman tak memenuhi syarat untuk menjadi pasangan Cagub dan Cawagub Jatim.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto juga mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP. Selain itu DKPP juga memerintahkan agar nama anggota KPU Jatim Sayekti Sunindya direhabilitasi nama baiknya.

Sebelum menutup sidang, Jimly lantas menerangkan keputusannya. “KPU Jatim kini beranggotakan dua orang, karena tiga di antaranya diberhentikan untuk sementara waktu. Artinya, KPU Jatim tidak bisa mengambil keputusan. Karena itu untuk melaksanakan keputusan tersebut DKPP memerintahkan KPU pusat untuk segera secepat mungkin mengeluarkan keputusan dalam rangka mengembalikan hak keputusan para pengadu,” ujarnya. (gir/mas/jpnn)

  • Berita Terkini

    • SBY Undang Pimpinan Lembaga Negara Bahas Masa Depan MK
    • Kokain Rp 3,8 Miliar Disita
    • Relokasi PKL Pasar Ciputat, Pemkot Siapkan Lahan
    • Pantura Rawan Aksi Perampasan Motor
    • Truk Dihajar Kereta, Dua Tewas
    • Budayawan: Bubarkan Saja MK!
    • Kemendikbud Tambah Seribu Lowongan CPNS
    • Disiram Air Keras, 13 Orang Terluka
    • Gubernur Banten Mendadak Sakit
    • Mahasiswa Desak Ganti Kepemimpinan Banten