SERANG, SNOL Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut terdakwa Aam Amaliah pada kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman dua bulan penjara dan enam bulan percobaan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Misbah saat sidang lanjutan di PN Serang, Senin (23/7).