Pemkab Lebak Tutup Paksa Tambang Pasir Ilegal

LEBAK,SNOL Tim terpadu dari Satpol PP, Dishub dan Distamben Lebak, menutup paksa tambang pasir Cempaka di Jalan Rangkasbitung – Sajira, di Kampung Kopi Desa Pajagan Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Penutupan dilakukan karena perusahaan yang berdiri 4 bulan lalu itu tidak memiliki izin resmi dari Pemkab sehingga mengundang reaksi aparatur penegak Perda bersama tim instansi terkait.

Pantauan Satelit News di lokasi, kedatangan tim gabungan , Kamis (21/4), langsung disambut petugas pengamanan PT Cempaka yakni Alkalaus. Di sana, langsung dilakukan pemeriksaan sejumlah dokumen. Alhasil sesuai ketentuan pemerintah, tim gabungan langsung menutup paksa PT Cempaka tersebut tanpa adanya perlawan dari petugas keamanan setempat.

Kepala Satpol PP Lebak Vidia Indera mengatakan, penutupan usaha tambang pasir itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengadukan pihak perusahaan yang tetap membandel meski kerap kali dilarang. Setelah diperiksa perizinannya di Distamben, ternyata PT Cempaka tidak memiliki izin resmi.

Sesuai Perda Nomor 17 tahun 2006, tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), Perda No 8 Tahun 2006 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaran usaha pertambangan maka usaha tersebut harus dihentikan.

“Izinnya belum keluar, aktivitas sudah berjalan. Padahal sudah beberapa kali diberikan teguran,” kata Vidia Indera, kepada wartawan, Kamis (21/4).

Bersama tim tekhis lainnya ia kerap melakukan kajian dan penelaahan bersama. Bila diperlukan maka pihaknya tak segan-segan untuk mengambil langkah tegas seperti penutupan itu. “Perlu adanya rumus baru dari Dinas Perizinan, terutama terkait tindakan hukumnya,” tandasnya.

Vidia mengharapkan, adanya peran serta masyarakat jika memang mengetahui ada penambangan pasir ilegal lainnya agar tidak segansegan melaporkan kepadanya, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Jika terus dibiarkan akan terus berpontesi terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan. “Kalau ada laporan lagi soal penambangan pasir illegal, ya kita tutup,” tambahnya lagi.

Petugas keamanan PT Cempaka Alkalaus mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis jika PT Cempaka belum mengantongi izin. Menurutnya, semua karyawan yang ada disini hanya disuruh kerja tanpa harus mengetahui ada izinnya apa tidak. Namun, perusahaan hanya mengatakan jika PT Cempaka sedang mengurus perizinannya di Pemprov.

“Jujur saja, selama 4 bulan beroperasinya, saya tidak tahu jika tidak ada ijinnya,” kilahnya. (mg3/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.