Ratusan Petani Lebak Minta HGU Perusahaan Karet Dicabut

LEBAK,SNOL Ratusan warga yang mengatasnamakan diri Persatuan Petani Banten (P2B) menuntut Pemerintah Kabupaten bertindak tegas dengan tidak memberikan perpanjangan izin terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam dan Preanger Rubber yang bergerak dalam komoditi karet dan sawit.

Sedikitnya 12 kendaraan roda empat mengangkut ratusan para petani dari Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Leuwidamar yang berunjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak, sekitar pukul 10.00, Selasa (23/8).

Korlap aksi, Abay Haetami mengatakan, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi memperpanjang izin eks HGU PT The Bantam dan Preanger Rubber yang telah habis pada tahun 2002. Ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya para petani Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Leuwidamar.

“Kami sudah belasan tahun menggarap lahan tanah negara eks HGU PT The Bantam dan Preanger Rubber, lahan garapan yang sekarang sudah menjadi lahan garapan dan hunian tetap masyarakat menjadi satu mata pencaharian dan aset masyarakat,” kata Abay.

Warga tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena keahlian mereka hanya dalam bidang tani. Dengan demikian jika tanah negara kembali dipegang oleh PT The Bantam dan Preanger Rubber, kemungkinan besar masyarakat akan banyak menganggur sehingga kemiskinan akan terus bertambah di Kabupaten Lebak.

“Kami akan terus memperjuangkan para petani penggarap supaya pengelolaan atas tanah negara tersebut. Kedatangan kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak tidak mudah memberikan rekomendasi perizinan kepada PT The Bantam dan Preanger Rubber. Jika perlu usir PT The Bantam dan Preanger Rubber yang kini sudah meresahkan masyarakat,” paparnya.

Humas P2B, Nana menambahkan, sekarang PT The Bantam dan Preanger Rubber masih meminta jatah hasil panen bumi dari masyarakat yang menggarap lahan tersebut sebanyak 30 persen.

“Pemerintah Kabupaten Lebak agar menolak perpanjangan HGU PT The Bantam dan Preanger Rubber di atas tanah negara yang sudah digarap oleh masyarakat sekitar. Usir PT tersebut dari bumi Lebak, karena sudah tidak mempunyai hak pengelolaan. Terlebih selama mereka yang menggarap tidak ada kesejahteraan bagi masyarakat. Apalagi sekarang marak oknum HGU PT The Bantam dan Preanger Rubber melakukan pemerasan kepada masyarakat yang menggarap tanah tersebut,”tegasnya.

Asisten Daerah I Setda Lebak, Saefulloh Saleh kepada wartawan mengatakan, keputusan perpanjang izin ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Saat ditanyakan apakah pemerintah daerah sudah merekomendasikan perpanjang perizinan yang dilayangkan HGU PT The Bantam dan Preanger Rubber, dia diam. “Kewenangannya ada di BPN pusat,” kilahnya. (mulyana/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.