Proyek Puspem Tangsel Diklaim Sudah Kantongi Semua Izin

CIPUTAT,SNOL Pemkot Tangerang Selatan mengklaim proyek pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel di Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, sudah sesuai prosedur.

Termasuk masalah izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk sekitarnya. Sedangkan mengenai izin lingkungan tidak berlaku bagi proyek pemerintah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam mengatakan sebelum dibangun, pihak kontraktor telah menempuh prosedur dengan mengajukan izin. Proyek yang dibangun adalah gedung perkantoran pemerintahan dan bukan pembangunan proyek pabrik yang memiliki pembuangan limbah.

“Amdal sudah ada dan sah. Puspem bukan pabrik yang membuang limbah. Jadi kalau ada masyarakat yang mengeluh itu ga berdasar,” ujar Rahmat.

Kepala Dinas Tata Kota Bangunan Perumahan dan Pemukiman Kota Tangsel, Dendi Pryandana mengatakan, pihaknya belum mengetahui masalah tidak adanya HO dan Amdal dalam kegiatan proyek milik pemerintah yang dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Namun demikian, pihaknya mengklaim jika sosialisasi serta perizinan terhadap kegiatan tersebut sudah dilakukan sebelum proyek dikerjakan pihak ketiga. Bahkan, penyampaian in-formasi tersebut sudah tersebar di sejumlah media lokal.

”Kami rasa tidak ada yang perlu dipersoalkan, karena semuanya sudah benar. Mau izin sudah ada, dan informasinya sudah dilakukan jauhjauh hari. Ya kami tahu kegiatan ini memang bising, tapi tidak akan berpengaruh ke warga karena dikerjakan di pagi sampai sore hari,” tuturnya.

Sebelumnya, pembangunan gedung Puspem Kota Tangsel, di Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, dikeluhkan warga sekitar. Selain kerap menimbulkan kemacetan serta debu berserakan di jalan raya, masyarakat juga belum pernah diundang sosialisasi. Bahkan lingkungan sekitar pun mengaku tidak pernah menandatangani izin lingkungan.

Ketua RT 03 Kelurahan Serua, Cipto, mengaku belum pernah diajak sosialisasi atau memberikan izin lingkungan dari pembangunan Puspemkot yang telah dimulai sejak tahun 2014. Sementara masyarakat yang berada didekatnya terkena imbas dari pembangunan tersebut.

“Pemerintah sepertinya mengabaikan lingkungan dan masyarakat yang berada dekat lokasi proyek. Bisa dibayangkan efek bising dan debu dari proyek yang tim-bulkan,” ucap Cipto.

Lurah Serua Tomy Edwardy mengatakan, sampai saat ini dia belum mengetahui sosialisasi izin lingkungan proyek Puspemkot Tangsel dari pihak kontraktor.

“Iya memang belom ada sosialisasi atau apapun untuk menempuh izin lingkungan atau gangguan (HO) dari kontraktor,” tegas Lurah. (catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.