Puluhan Reklame Bodong di Tangsel Ditempeli Stiker Tidak Berizin

SERPONG,SNOL Sebanyak 40 papan reklame tidak memiliki izin ditempeli stiker tidak berizin. Upaya itu dilakukan karena pemiliknya tidak menindaklanjuti surat peringatan yang sudah diberikan sebelumnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Ayep Jajat mengatakan, setelah tugas dan fungsi pengawasan reklamenya dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) kembali ke BP2T, pihaknya telah melakukan pemberitahuan, kemudian peneguran sampai pemasangan stiker tidak berizin.

Namun demikian, belum juga ada konfirmasi dan tindaklanjut dari pemilik reklame sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Per September ini dengan Perwal No 15 tahun 2016 tentang pelaksanaan penyelengaaraan reklame balik lagi kesini. Setelah diserahkan, dalam waktu sebulan ini kami sudah memberikan stiker tanda tidak berizin kepada 40 reklame berbagai ukuran di seluruh wilayah,” ujarnya.

Pelimpahan kembali wewenang dari DKPP ke BP2T karena untuk efektifitas tugas dan fungsi pengawasan atas perizinan reklame. “Kalau disini karena bisa lebih cepat dan efektif saja, kalau di DKPP bisa lama koordinasinya, karena ambil data dulu disini dan sebagainya,” terang Ayep.

Sampai dengan 7 hari setelah diberikan stiker belum ada tindak lanjut oleh yang bersangkutan maka pihaknya akan menyerahkan data reklame tersebut kepada Satpol PP untuk dieksekusi berupa pencabutan papan tersebut. Pihaknya sudah hampir sebulan lalu meminta pengsaha reklame untuk mengurus, jika tetap membandel terpaksa dieksekusi.

Saat ditanya keberadaan papan reklame yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pihaknya mengakui keseluruhan reklame tersebut telah memiliki izin dan membayarkan pajaknya sesuai dengan aturan, namun untuk konstruksinya BP2T telah melayangkan surat kepada pemilik untuk diperiksa kelayakannya.

“Yang di JPO sampai saat ini tertib izinnya,” ujarnya.

Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan mengatakan dengan kembalinya pengawasan dan pengendalian reklame menjadikan tugas dan fungsi tersebut menjadi lebih cepat dan efektif. Sehingga mereka yang belum mengantongi izin dapat segera ditindaklanjuti. “Jadi lebih efektif dan optimal terawasi karena datanya kan disini,” ungkapnya. (catur/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.