Rano Karno Lepas Mobil Dinas

SERANG, SNOL Selama cuti kampanye, Gubernur Banten Rano Karno masih tetap mendapatkan gaji dan enam macam tunjangan. Rano hanya akan melepas beberapa fasilitas yang selama ini dinikmati, seperti rumah dan mobil dinas.

Kepala Biro Pemerintahan Banten, E Kusmayadi didampingi Kasubid Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD, Andi Julianto, Rabu (12/10) mengungkapkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tangungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur Banten tetap mendapatkan hak yang masih melekat, selama cuti kampanye.

“Sesuai pasal 8 dalam peraturan tersebut, ada tujuh item yang masih diterima oleh Pak Gubernur, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian,” kata Kusmayadi.

Sedangkan fasilitas lain, seperti mobil dan rumah dinas harus dilepaskan oleh gubernur selama masa kampanye atau cuti kampanye. “Fasilitas yang harus dilepas antara lain, fasilitasi kegiatan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Selama cuti Pak Gubernur sudah tidak boleh menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, gubernur akan memasuki cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Januari 2017. Selepas 11 Januari, gubernur sudah tidak menerima penghasilan apa pun sebagai gubernur, karena masa jabatannya sudah berakhir.

“Surat permohonan menjalani cuti di luar tanggungan negara dari Pak Gubernur sudah disampaikan kepada Kemendagri pada 28 September 2016,” ungkapnya.

Ditanya hak dan fasilitas yang akan diterima Plt Gubernur Banten, kata Kusumayadi, yaitu fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai pasal 10, Plt Gubernur Banten nanti mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang selama ini diterima oleh Gubernur Banten, Pak Rano Karno,” ungkapnya.

Adapun tugas dan kewenangan Plt Gubernur sesuai dengan pasal 9 Permendagri 74 ada lima hal. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Keempat, menandatangi Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan kelima melakukan pen-gisian dan penggantian pejabat.

“Terkait pengesahan APBD dan SOTK baru pada sekitar Desember 2016 serta melakukan pergantian dan pengisian pejabat eselon bisa dilakukan dengan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya.

Senada dengan Kusumayadi, Kasubid Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Andi Julianto mengatakan, penetapan Plt Gubernur Banten merupakan kewenangan Mendagri.

“Kami sudah mendapatkan surat edaran dari Pak Mendagri bahwa Plt ditetapkan oleh Pak Mendagri, sedangkan untuk Plt Bupati dan Plt Walikota usulannya diserahkan kepada Pak Mendagri melalui Pak Gubernur. Tetapi karena di Provinsi Banten tidak ada kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada maka tidak ada usulan yang masuk,” ungkapnya.(rus/aep/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.