Pembahasan UMK 2018 Deadlock

Keputusan Diserahkan ke Gubernur Banten

SERANG, SNOL—Pembahasan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) untuk delapan daerah yang digelar Dewan Pengupahan Banten bera­khir deadlock atau tanpa menghasilkan kepu­tusan, Senin (13/11). Rapat yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja Se­luruh Indonesia di aula Disnakertrans Banten itu menyerahkan keputusan UMK 2018 kepada Gubernur Banten.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi usai rapat tertutup soal UMK tersebut mengatakan, rapat berakhir tanpa meng­hasilkan keputusan karena an­tara Apindo dan SPSI tidak me­nyepakati terkait besaran UMK. Apindo ingin UMK sesuai den­gan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sementara SPSI menginginkan UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bu­pati / walikota soal UMK.

“Kita sebagai penengah ti­dak menemukan titik temu, se­hingga nanti akan kita serahkan nanti ke Pak Gubernur, karena penentuan UMK melalui SK Gu­bernur,” kata Al Hamidi di ruang kerjanya,” Senin (13/11).

Menurut Al Hamidi, Pemprov dalam menetapkan UMK ses­ungguhnya mengacu kepada PP 78/2015 tentang Pengupa­han. Dalam aturan tersebut juga pada dasarnya ada kenaikan sekitar 8,71 persen untuk UMK 2018 dibanding UMK 2017.

“Makanya, mulai saat ini (kemarin,red) kita harus sudah koordinasikan dengan Pak Gu­bernur, karena tanggal 20 No­vember 2017 mendatang harus menetapkan UMK di Banten,” ujar Al Hamidi.

Soal belum bulatnya keingi­nan SPSI dan Apindo, Al Hamidi mengaku, pihaknya akan men­gacu pada aturan. “Idealnya memang kalau para buruh tak setuju besaran UMK, mestinya mereka melakukan judicial re­view (peninjauan kembali,red) PP Nomor 78 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA), kare­na kalau Pemprov menetapkan UMK sesuai PP itu,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ka­bag Hukum Setda Pemprov Bant­en Agus Mintono menyatakan, sebelum draf penetapan UMK itu masuk ke meja Gubernur, pi­haknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Idealnya memang ketika aturan masuk meja gubernur, harus sudah final sehingga Pak Gubernur bisa langsung tanda tangan,” tukasnya.

Sementara itu, salah seorang buruh yang berada di luar kantor Disnakertrans Banten yang na­manya enggan dikorankan me­nyatakan, jika Pemprov Banten tidak menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati / walikota, maka pihaknya akan kembali berunjukrasa ke halaman pen­dopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

“Insya Allah tanggal 16 No­vember 2017 nanti kita akan demo lagi,” jelasnya. (ahmadi/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.