Tol Serang-Panimbang Diprediksi Genjot Sektor Pariwisata

KOTA  SERANG,  SNOL—Kehadiran ruas  tol  baru,  Serang-Panimbang di  Provinsi  Banten  diprediksi  akan menggenjot  tingkat  pertumbuhan di  sektor  pariwisata  dan  industri. Tol  Serang-Panimbang  membentang  sepanjang  83,7  Kilometer,  dari wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang,  Kabupaten  Lebak,  hingga  Kabupaten Pandeglang.

Tol  ini  ditarget  beroperasi  pada akhir tahun 2019 mendatang dan terbagi atas tiga seksi yakni seksi I menyambungkan  Serang  dan  Rangkas Bitung  sepanjang  26,5  Km,  seksi  II Rangkas Bitung-Bojong sepanjang 33Km, dan seksi III Bojong-Panimbang sepanjang 24,41 Km.

“Sekarang,  untuk  daerah  selatan  Banten  ini  relatif  belum terbuka.  Harapannya,  dengan adanya  proyek  tol  ini,  konektivitas  ekonomi  makin  bagus, karena  di  selatan  itu  ada  juga kawasan  industri,  pariwisata yang  bisa  lebih  dieksplor  kalau jalan  tol  itu  sudah  jadi,”  kata Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang (WSP) Entus Asnawi Mukshon  kepada  pewarta  saat ditemui  di  kantornya,  Kamis (16/11).

Entus  menyebutkan,  potensi pariwisata  yang  diperkirakan akan  terbantu  dengan  jalan  tol Serang-Panimbang  di  antaranya  Kawasan  Ekonomi  Khusus (KEK)  Tanjung  Lesung,  Pulau Umang, hingga Taman Nasional Ujung  Kulon.  Potensi  dari  sektor  kepariwisataan  diprediksi akan  bermunculan  lagi  dengan sendirinya,  ditambah  melalui maraknya  pusat-pusat  industri di Banten yang selama ini masih terkendala  dalam  hal  akses  ke tempat-tempat tertentu.

Dari  pengalaman  selama  ini, sebagai  anak  perusahaan  PT Wijaya  Karya  (Persero)  Tbk, Entus  melihat  pertumbuhan ekonomi  suatu  daerah  setelah ada  ruas  tol  baru  dapat  dilihat dalam  hitungan  maksimal  lima tahun.  Biasanya,  untuk  wilayah perkotaan,  pertumbuhan  akan nampak  dalam  satu  hingga  dua tahun,  sedangkan  di  kawasan pedesaan  tingkat  pertumbuhan ekonominya  akan  kelihatan  dalam  empat  sampai  lima  tahun kemudian.

Terhadap  peluang  usaha yang  lain,  semisal  properti,  disebut Entus akan muncul dengan sendirinya  seiring  berjalannya waktu.  Terlebih,  badan  usaha jalan  tol  tidak  diperkenankan untuk  mengelola  bisnis  di  luar kegiatan seputar jalan tol, hanya bisa  untuk  pengelolaan  seperti rest  area.  “Kalau  TOD  (Transit Oriented Development) di sekitar  jalan  tol  itu  tidak  ditangani oleh  pengelola  jalan  tol,”  tutur Entus. (jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.