161 Tahanan Bebas Saat Agustusan, 1.000 Napi Diusulkan Remisi

TANGERANG,SNOL Sebanyak 161 tahanan di seluruh wilayah Provinsi Banten diperkirakan akan bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang. Sedangkan sebanyak 1.000 narapidana (Napi) lainnya masih menunggu proses usulan untuk mendapatkan pemangkasan remisi atau masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten Imam Santoso mengatakan 1.000 orang tahanan tersebut tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Terdapat lebih dari 7.700 tahanan yang didominasi oleh 5 Lapas yang ada di Kota Tangerang. “Sisanya di Serang, Kabupaten Tangerang, Pandegelang dan Cilegon,” tuturnya.
Adapun pemangkasan masa tahanan yang didapatkan oleh mereka yang mendapatkan remisi berkisar antara 1-6 bulan masa tahanan. Hal itu diusulkan berdasarkan rekam jejak dan catatan para tahanan saat menjadi warga binaan. “Kalau pemangkasannya 6 bulan maksimal, dan tidak ada waktu minimal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Anak Laki-laki Kota Tangerang Budi Rahrdjo mengatakan, di Lapas Anak Laki-laki sendiri terdapat sedikitnya 5 orang yang akan langsung bebas saat 17 Agustusan mendatang. “Untuk mereka yang bebas Agustus ada 3 orang, dan 2 orang lainnya bebas pada hari raya Lebaran mendatang,” tuturnya.
Disinggung berapa banyak yang akan mendapatkan remisi, Budi menyebutka, dari 238 tahanan yang ada di Lapas Anak Laki-laki sedikitnya ada 150 tahanan yang diusulkan mendapatkan remisi Agustusan dan Lebaran. “Usulan ini juga kami layangkan kepada Kemenkumham karena melihat rekam jejak dan kelakuan tahanan selama mendapatkan binaan,” singkatnya. (pane/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.