Kejati Usut Kredit Fiktif Rp 80 Miliar
SERANG, SNOL—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk (Bank bjb) Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM) Tahun 2007 senilai 14 juta dolar AS atau setara dengan Rp 80 miliar.Kucuran kredit itu sesuai memo No. 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007 perihal pemohon fasilitas KIU & KMKU atas nama PT Primer Agroindustri Makmur (PAM). Kredit PAM itu dikucurkan sesuai Surat Keputusan Kredit (SKK) No. 395/Kkorp-Ank/KK/2007 yang ditandatangani Agus Ruswendi yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit. Laporan dugaan kucuran kredit bermasalah itu berawal dari penyaluran kredit dari Bank BJB kepada Koperasi Bina Usaha (KBU) milik PT Alpindo Mitra Baja senilai Rp 38 miliar yang saat ini sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asintel Kejati Banten, Hermanto saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan kasus itu tidak membantah. Ia hanya meminta kepada wartawan agar meminta konfirmasi kasus itu ke Kajati Banten. “Nanti saja tanya langsung ke Kajati,” kata Hermanto kepada wartawan, Kamis (13/6).
Sementara itu, berdasarkan sumber terpercaya di Kejati Banten, kasus kredit fiktif itu saat ini sudah diambil alih oleh Kejagung. “Infonya diambil alih Kejagung, karena nilainya cukup besar, tapi kebenaran belum tahu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Menurutnya, sejumlah saksi dalam kasus itu sudah dimintai keterangan. “Sudah, saksi-saksi sudah dimintai keterangan, sudah penyelidikan kok,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kucuran kredit itu diduga menyalahi prosedur perbankan tentang ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. “PT PAM tidak bisa bayar kreditnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut akan diambil alih Kejagung. Meski begitu Untung tak menjelaskan alasan pengambilalihan kasus tersebut. “Ya, kasus tersebut akan diambil alih,” pungkasnya. (ned/igo/bnn)