Pengadaan Barang di Pemerintahan Rawan Dikorupsi
LEBAK,SNOL – Tindakan melawan hukum yang dilakukan para pejabat di daerah umumnya terjadi pada saat pengadaan barang dan jasa dalam sebuah proyek tertentu. Hal ini dikatakan Asisten Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Hermanto saat kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rabu (26/6).
Menurut dia, para pejabat tersebut, sering melawan hukum pada saat pembentukan panitia lelang, evaluasi penawaran, pengumuman calon penerima lelang dan pengawasan di lapangan. “Umumnya para pejabat tersebut menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan tertentu,” kata Hermanto.
Namun ada juga beberapa pejabat yang tersangkut kasus korupsi lantaran mereka tidak mengetahui aturan hukum dalam proses lelang sehingga akibat kecorobohannya tersebut dapat memperkaya orang lain. “Itu sering terjadi, terutama bagi kepala daerah yang bukan berlatar belakang dari akademis,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada jajaran pejabat untuk senantiasa mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait proses lelang yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Aturannya sudah jelas dalam Perpres (Peraturan Presiden-red) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Segala mekanisme soal lelang memang harus ditempuh,” tuturnya.
Kasi Penerangan Umum (Penum) Kejati Banten Mustaqim dalam kesempatan sama mengatakan, akibat banyaknya tindakan korupsi yang senagaja atau tidak disengaja tersebut membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin menurun, sehingga menyebabkan mereka apatis dalam partisipasi pembangunan. “Yang paling parah justru tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut cukup rendah,” kata Mustaqim. (ahmadi/deddy/jarkasih)