UU Ormas Beri Ruang ke Polisi Tindak Ormas Anarkis
JAKARTA,SNOL Setelah UU Ormas disahkan, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak melaksanakannya, terutama menindaktegas ormas yang kerap berlaku anarkis.
Demikian dikatakan mantan Wakil Ketua Pansus Ormas DPR Deding Ishak dalam diskusi forum legislasi bertema “UU Ormas” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7). Pembicara lain adalah Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanri Bali Lamo, Dirjen Perundang-undangan dan HAM Wahiduddin Adam dan Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri Harko Ananto.
Menurut dia, selama ini pihaknya melihat ketidaktegasan aparat Kepolisian untuk menindak ormas anarkis. Namun, dengan adanya UU Ormas, politisi Partai Golkar itu berharap aparat penegak hukum, tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
“Dengan hadirnya UU ormas, tak hanya menindak orang perorangan tapi bisa langsung keorganisasinya, apalagi kalau tindakan anarkis yang dilakukan direncanakan,” kata Deding.
Menurut dia, dalam UU tersebut sudah ada perangkat bagi pihak Kepolisian untuk menindak ormas anarkis. Peristiwa Kendal yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) tegas dia bisa dijadikan entry point untuk menindak FPI. Tindakan itu, sesuai UU Ormas kata dia bisa saja dijatuhi sanksi pemberhentian kegiatan sementara.
Namun kalau FPI tak jera dan melakukan kesalahan yang sama bisa ditindaktegas dengan menghentikan operasi ormas tersebut dan kemudian diproses secara hukum di pengadilan.
“Soalnya ada pasal di UU Ormas yang sudah operasional dan tidsak ada alasan lagi pemerintah tidak menindaktegas Ormas anarkis,” demikian Deding.(zul/rmol)