Pilkada Kota Terancam Diulang
KPU Banten Mulai Laksanakan Perintah MK
TANGERANG, SNOL Pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Tangerang terancam diulang secara menyeluruh. Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya verifikasi dan tes ulang terhadap calon peserta Pilwakot pada Selasa (1/10) lalu.
Dalam putusan sela tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang dukungan ganda Partai Hanura. MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan tes kesehatan terhadap pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Pakar Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengatakan, MK bisa saja memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) alias Pilkada ulang untuk Kota Tangerang jika nantinya dalam proses verifikasi itu ditemukan fakta baru pelanggaran Pilkada.
“Tidak menutup kemungkinan akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) jika memang dalam proses verifikasi nanti ditemukan fakta baru terkait pelanggaran proses Pilkada. Tapi kita lihat nanti lah, hasil putusan MK seperti apa,” kata Margarito saat dihubungi Satelit News, Rabu (2/10).
Namun, kalau tidak ditemukan fakta baru pelanggaran Pilkada, Margarito memprediksi tidak akan terjadi Pilkada ulang. “Kalau memang hasilnya putusan sela hanya menginstruksikan KPU Banten untuk verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan calon nomor 4, saya rasa kecil kemungkinan untuk PSU,” terangnya.
Menurut Margarito, jika hasil verifikasi dan tes kesehatan menyatakan ada pasangan yang tidak sah, maka statusnya digugurkan dalam pemilihan tanpa harus mempengaruhi hasil dari perolehan suara. “Kalau ada pasangan calon yang tidak lolos secara proses, ya tinggal digugurkan saja. Dan tidak akan terlalu banyak mempengaruhi hasil perolehan suara,” tukasnya.
Margarito menegaskan, apa pun yang nantinya menjadi keputusan MK, harus dijalani dengan seksama tanpa mengurangi atau menambah sedikitpun.
Di sisi lain, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan, putusan sela MK terhadap Pilkada Kota Tangerang mirip dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Morawali Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
“Ada sejumlah calon, kemudian pemenang keduanya menggugat KPU dengan alasan salah satu calon tidak memenuhi syarat kesehatan karena dianggap stres. Atas putusan MK, keluar putusan sela memerintahkan KPU Morowali melakukan PSU (pemilihan suara ulang) tanpa menyertakan pasangan tersebut,” ujar Sahid seperti dikutip kompas.com, Rabu (2/10).
Terkait putusan sela Pilkada Kota Tangerang tersebut, pasangan pemenang Arief-Sachrudin kemungkinan bisa tetap lolos jika dalam verifikasi pendukung partai dan tes kesehatan tidak ada masalah. Namun, kata Sahid, bila ditemukan dua pasangan calon tersebut memang bermasalah, maka pilkada harus diulang. “Proses pemilukada tidak demokratis karena menyertakan orang tidak memenuhi syarat,” ujar Sahid.
Sementara itu, calon walikota Tangerang yang menggugat hasil Pilkada ke MK, Abdul Syukur tetap berharap MK nanti memutus Pilkada ulang. “Harapan saya ada pemilihan ulang, karena untuk menjadi pemimpin yang baik di Kota Tangerang harus disertai dengan proses yang baik pula,” kata Abdul Syukur saat dihubungi Satelit News kemarin.
Meski demikian, Abdul Syukur akan tetap menunggu keputusan akhir dari MK. “Apa pun yang menjadi keputusan MK, akan saya terima dan jalani. Karena kan sudah final. Jadi tunggu saja hasilnya, apakan akan PSU atau seperti apa,” tukasnya.
Seperti diberitakan, MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusungan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya Zein-Iskandar, serta memeriksa kesehatan pasangan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. MK menyatakan KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad-Gatot karena ternyata pasangan calon nomor urut empat itu ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sebelumnya, Partai Hanura telah menetapkan pengusulan pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya-Iskandar.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara, Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara. MK memutuskan untuk menunda penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan Arief-Sachrudin tersebut.
Mulai Laksanakan Tahapan
KPU Provinsi Banten mulai melaksanakan tahapan Pilkada Kota Tangerang sesuai perintah MK nomor 115/116 tentang putusan perselisihan perkara Pilkada Kota Tangerang. “Mulai hari ini tanggal 2 sampai 22 Oktober akan dilakukan tahapannya,” kata Ketua Pokja Pemilu KPU Banten, Saeful Bahri saat dihubungi Satelit News, Rabu (10/2).
Adapaun tahapan yang akan dilaksanakan adalah, pertama akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait pelaksanaan tahapan pemilu sesuai putusan MK dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon tersebut. Kemduian KPU juga akan melakukan verifikasi terahdap partai Hanura yang diketahui terdapat dukungan ganda antara pasangan nomor urut satu dan nomor urut 4.
“Kalau semua tahapan sesuai perintah MK sudah selesai, KPU Banten baru akan menyerahkan hasilnya kepada MK pada tanggal 21 Oktober, satu hari sebelum batas akhir waktu yang diberikan,” ujarnya.
Saeful meyakini waktu yang diberikan MK akan dimanfaatkan seefektif mungkin, dengan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara lain yakni Panwaslu dan Bawaslu Banten. (kiki/bagas/deddy)