Pilkada Kota Terancam Diulang

Logo KPUKPU Banten Mulai Laksanakan Perintah MK
TANGERANG, SNOL Pemilihan walikota dan wakil wa­likota (Pilwakot) Tangerang terancam diulang secara me­nyeluruh. Hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya verifikasi dan tes ulang terhadap calon peserta Pilwakot pada Selasa (1/10) lalu.
Dalam putusan sela terse­but, MK me­merintah­kan Komisi Pemi­lihan Umum Provinsi Ban­ten melakukan verifikasi ulang dukungan ganda Partai Hanura. MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan tes keseha­tan terhadap pasangan nomor urut empat Ahmad Marju Ko­dri-Gatot Suprijanto.
Pakar Tata Negara dari Uni­versitas Indonesia (UI), Margari­to Kamis mengatakan, MK bisa saja memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) alias Pilkada ulang untuk Kota Tangerang jika nantinya dalam proses verifikasi itu ditemukan fakta baru pelang­garan Pilkada.
“Tidak menutup kemungkinan akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) jika memang dalam proses verifikasi nanti ditemukan fakta baru terkait pelanggaran proses Pilkada. Tapi kita lihat nan­ti lah, hasil putusan MK seperti apa,” kata Margarito saat dihubun­gi Satelit News, Rabu (2/10).
Namun, kalau tidak ditemukan fakta baru pelanggaran Pilkada, Margarito memprediksi tidak akan terjadi Pilkada ulang. “Ka­lau memang hasilnya putusan sela hanya menginstruksikan KPU Banten untuk verifikasi dan tes kesehatan kepada pasangan calon nomor 4, saya rasa kecil kemung­kinan untuk PSU,” terangnya.
Menurut Margarito, jika hasil verifikasi dan tes kesehatan me­nyatakan ada pasangan yang tidak sah, maka statusnya digugurkan dalam pemilihan tanpa harus mempengaruhi hasil dari perole­han suara. “Kalau ada pasangan calon yang tidak lolos secara proses, ya tinggal digugurkan saja. Dan tidak akan terlalu banyak mempengaruhi hasil perolehan su­ara,” tukasnya.
Margarito menegaskan, apa pun yang nantinya menjadi kepu­tusan MK, harus dijalani dengan seksama tanpa mengurangi atau menambah sedikitpun.
Di sisi lain, Koordinator Siner­gi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin menga­takan, putusan sela MK terhadap Pilkada Kota Tangerang mirip dengan perselisihan hasil pemi­lihan umum (PHPU) Kabupaten Morawali Sulawesi Tengah be­berapa waktu lalu.
“Ada sejumlah calon, ke­mudian pemenang keduanya menggugat KPU dengan alasan salah satu calon tidak memenuhi syarat kesehatan karena diang­gap stres. Atas putusan MK, ke­luar putusan sela memerintahkan KPU Morowali melakukan PSU (pemilihan suara ulang) tanpa menyertakan pasangan terse­but,” ujar Sahid seperti dikutip kompas.com, Rabu (2/10).
Terkait putusan sela Pilkada Kota Tangerang tersebut, pasan­gan pemenang Arief-Sachrudin kemungkinan bisa tetap lolos jika dalam verifikasi pendukung partai dan tes kesehatan tidak ada masalah. Namun, kata Sa­hid, bila ditemukan dua pasan­gan calon tersebut memang bermasalah, maka pilkada harus diulang. “Proses pemilukada tidak demokratis karena meny­ertakan orang tidak memenuhi syarat,” ujar Sahid.
Sementara itu, calon walikota Tangerang yang menggugat hasil Pilkada ke MK, Abdul Syukur tetap berharap MK nanti memu­tus Pilkada ulang. “Harapan saya ada pemilihan ulang, karena un­tuk menjadi pemimpin yang baik di Kota Tangerang harus disertai dengan proses yang baik pula,” kata Abdul Syukur saat dihubun­gi Satelit News kemarin.
Meski demikian, Abdul Syu­kur akan tetap menunggu kepu­tusan akhir dari MK. “Apa pun yang menjadi keputusan MK, akan saya terima dan jalani. Kar­ena kan sudah final. Jadi tunggu saja hasilnya, apakan akan PSU atau seperti apa,” tukasnya.
Seperti diberitakan, MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pen­gusungan partai politik terhadap pasangan calon nomor urut satu, Harry Mulya Zein-Iskandar, ser­ta memeriksa kesehatan pasan­gan calon nomor urut empat, Ahmad Marju Kodri-Gatot Su­prijanto. MK menyatakan KPU Banten telah mengabaikan syarat dukungan partai politik terhadap pasangan calon Ahmad-Gatot karena ternyata pasangan calon nomor urut empat itu ditetapkan diusulkan oleh Partai Hanura. Sebelumnya, Partai Hanura telah menetapkan pengusulan pasan­gan calon nomor urut satu, Harry Mulya-Iskandar.
Berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin mem­peroleh suara terbanyak 340.810 suara. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 su­ara, Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar 121.375 suara, dan pasangan Ah­mad Marju Kodri-Gatot Supri­janto memperoleh 15.060 suara. MK memutuskan untuk menunda penetapan rekapitulasi penghi­tungan suara yang memenangkan Arief-Sachrudin tersebut.
Mulai Laksanakan Tahapan
KPU Provinsi Banten mulai melaksanakan tahapan Pilkada Kota Tangerang sesuai perintah MK nomor 115/116 tentang putu­san perselisihan perkara Pilkada Kota Tangerang. “Mulai hari ini tanggal 2 sampai 22 Oktober akan dilakukan tahapannya,” kata Ketua Pokja Pemilu KPU Ban­ten, Saeful Bahri saat dihubungi Satelit News, Rabu (10/2).
Adapaun tahapan yang akan di­laksanakan adalah, pertama akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU Pusat terkait pelak­sanaan tahapan pemilu sesuai pu­tusan MK dan dilanjutkan berk­oordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang terkait pemeriksaan kesehatan bakal calon tersebut. Kemdu­ian KPU juga akan melakukan verifikasi terahdap partai Hanura yang diketahui terdapat dukun­gan ganda antara pasangan nomor urut satu dan nomor urut 4.
“Kalau semua tahapan sesuai perintah MK sudah selesai, KPU Banten baru akan menyerah­kan hasilnya kepada MK pada tanggal 21 Oktober, satu hari sebelum batas akhir waktu yang diberikan,” ujarnya.
Saeful meyakini waktu yang diberikan MK akan dimanfaat­kan seefektif mungkin, dengan melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara lain yakni Panwaslu dan Bawaslu Banten. (kiki/bagas/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.