IDI Bawa Kasus RSU ke PTUN
PAMULANG,SNOL Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berencana melaporkan managemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pelaporan tersebut masih berkaitan dengan pemberian Surat Peringatan (SP) satu dan dua kepada 18 dokter yang praktek di rumah sakit tersebut.
“Pemberian SP 1 dan 2 kepada sekitar 18 dokter yang juga anggota IDI, akan kami uji di PTUN. Rencananya pada Jumat (11/10) atau Senin (14/10) nanti akan kami daftarkan kasus ini ke PTUN Serang,” papar Ketua IDI Cabang Tangerang, Jasarito, Rabu (9/10).
Dalam hal ini, IDI mempermasalahkan pemberian kebijakan oleh direktur yang kedudukannya pun menyalahi aturan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Kemudian, pemberian SP dirasa tak tepat atau berlebihan, sebab tak mengikuti Permendagri.
Untuk itu, pada beberapa waktu lalu IDI bersama dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bertemu dengan Pemkot Tangsel. Dari hasil pertemuan tersebut, Pemkot Tangsel mengaku sudah melakukan investigasi terhadap keluhan para dokter tersebut.
“Ya katanya ngaku sudah investigasi. Kami pun sebenarnya sudah mengunjungi rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing, RS Omni dan BSD Medika,” kata dr Jasarito. Dari hasil kunjungan tersebut IDI menegur langsung managemen rumah sakit, karena mereka sudah mempekerjakan dokter asing tanpa adanya izin dan pengawasan dari KKI dan IDI.
Disamping mengurusi soal pemberian SP kepada 18 dokter yang juga anggotanya, IDI Cabang Tangerang mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kasus pemecatan yang menimpa lima orang dokternya ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel. Menurutnya pemecatan tersebut cacat hukum karena yang memberikan kebijakan adalah direktur yang menyalahi Permenkes.
Namun saat dimintai komentarnya mengenai sudah dipindahkanya Neng Ulfa ke Provinsi Banten tidak lagi sebagai Direktur RSU, dr Jasarito mengaku tak mau mengomentari hal tersebut. “Itu urusan internal mereka. Yang jelas si pembuat kebijakan ini tetap dia (Neng Ulfa,red), tetap akan kita persoalkan,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)
