Jadi Hakim Ketua, Setyabudi Bagi-bagi Uang Pemberian Toto

JAKARTA,SNOL Mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjotjahjono, bersaksi untuk terdakwa Toto Hutagalung dalam sidang kasus suap pengurusan perkara Bansos Kota Bandung.
Setyabudi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama mengaku dipanggi Rina Pertiwi yang saat itu menjabat sebagai wakil panitera di pengadilan negeri Bandung perihal penunjukan hakim kasus sidang bansos.
“Saat itu berkasnya baru diterima PN, saya dipanggil Bu Rina bahwa saya yang akan jadi ketua majelis. Bu Rina berkata bahwa penunjukan ini sudah dikomunikasikan dengan ketua PN Bandung saat itu Singgih Budi Prakoso,” terang Setyabudi, Kamis (10/10).
Setelah dipanggil oleh Rina Pertiwi, Setyabudi lalu mendapatkan penunjukan sebagai hakim ketua, yang disahkan dengan surat penunjukan dari Ketua PN. Namun, Ketua PN sempat berpesan padanya soal track record Rina.
“Pak Ketua berpesan awas dengan track record Rina Pertiwi,” ujar Setyabudi.
Setyabudi lalu menjalankan sidang kasus Bansos Kota Bandung dengan 5 terdakwa pertama, yang selanjutnya disusul dengan 2 terdakwa lainnya.
Usai persidangan perdana kasus bansos, kala itu bulan Maret 2012, Setyabudi mengaku ditelepon oleh Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Walikota (Dada Rosada). Pertemuan Setyabudi dengan Toto terjadi setelah ia diperkenalkan oleh Rina Pertiwi.
“Saya diperkenalkan ke Pak Toto dan diberi nomor HP Pak Toto. Saat ditelepon pertama kali oleh Pak Toto, saya diminta ketemu di rumahnya yang berada di kawasan Dago atas Bandung view,” papar Setyabudi.
Pertemuan perdana antara Toto Hutagalung dan Setyabudi tersebut berbuah manis. Toto memberikan uang yang berkaitan dengan penunjukannya sebagai ketua majelis sidang Bansos.
“Toto memberikan saya uang senilai US$ 80.000 (lebih dari Rp 800 juta). Diberikan dalam tiga amplop. Amplop tersebut untuk majelis dengan kode M, untuk Bu Rina kode R, untuk Ketua PN dengan kode Ketua. Saya sendiri mengetahui jumlah tersebut dari Pak Toto,” ungkap Setyabudi.
Usai menerima uang tersebut, Setyabudi langsung kembali ke kantornya untuk menyimpan uang tersebut semalaman. Keesokan harinya, Setyabudi baru membuka dan membagikan uang tersebut ke Rina Pertiwi, Ketua PN, majelis hakim Jojo Johari dan Ramlan Comel.
“Untuk Rina US$ 10 ribu, Ketua US$ 18.000. Lalu majelis hakim Jojo Johari dan Ramlan Comel masing-masing senilai US$ 18.300, dan saya sendiri US$ 18.400,” urai Setyabudi.
Pemberian fee awal atas kasus Bansos kota Bandung tersebut dilakukan di ruangannya sebagai Wakil Ketua PN Bandung.
Kesaksian Setyabudi baru berakhir pukul 16.30 WIB. Setelah Setyabudi bersaksi, giliran sopir Setyabudi, Rahmat, memberikan keterangan di hadapan hakim yang berlangsung singkat sekitar 40 menit. Kesaksian dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Rina Pertiwi mantan wakil panitera di PN Bandung.
Saat ini sidang tengah diskors pihak Pengadilan karena salat magrib. Dua saksi yang belum dihadirkan, rencananya akan dihadirkan secara bersamaan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan keterangan Rina Pertiwi.(ald/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.