KPU Lebak Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP
LEBAK,SNOL Pasangan calon bupati (cabup) Amir Hamzah dan Wakil Bupati Kasmin (HAK) melaporkan KPU Lebak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi Banten.
Laporan terkait tidak diakomodirnya keinginan mereka agar KPU Lebak mengundur waktu pemungutan suara ulang (PSU) yang ditetapkan pada tanggal 14 November 2013 mendatang.
“Ya, kita sudah melaporkan KPU Lebak ke DKPP dan Bawaslu Provinsi Banten tiga hari yang lalu. Intinya kita ingin DKPP dan Bawaslu meninjau ulang keputusan KPU Lebak yang menetapkan waktu PSU pada tanggal 14 November mendatang,” kata cabup Amir Hamzah, saat menggelar konferensi pers di kediamnnya di Kampung Kapugeuran, Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu (20/10).
Keberatan HAK soal waktu PSU tanggal 14 November, karena disinyalir akan terjadi kembali kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan orang yang memiliki kebijakan di Pemkab Lebak untuk memenangkan pasangan calon tertentu mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2008 – 2013 akan berakhir pada tanggal 17 November 2013.
“Keputusan KPU soal waktu PSU tersebut sangat tidak bijak. Ingat MK (Mahkamah Konstitusi-red) memerintahkan PSU kepada KPU karena adanya pelanggaran yang TSM, jangan sampai kecurangan kembali terjadi pada PSU. Jadi kami kira jika PSU tetap dilakukan sebelum tanggal 17 November sangat rawan terjadi kecurangan,” papar Wakil Bupati Lebak ini.
Terpisah, Ketua KPU Lebak Agus Sutisna menegaskan keputusan lembaganya soal penetapan PSU tanggal 14 November 2013 tidak bisa diganggu gugat.
“Itu merupakan keputusan final. Kami juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Pusat. Jika dikatakan PSU sebelum tanggal 14 November 2013, akan terjadi lagi TSM, itu juga prediksi yang berlebihan. Siapa yang bisa menjamin PSU digelar setelah tanggal 17 November tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM. Oleh karena itu, sekali lagi kami meminta kepada masyarakat dan para para pasangan calon untuk mengawasi proses PSU, bukan malah mengkritisi soal waktunya,” ujar Agus.
Terkait dilaporkannya KPU ke DKPP dan Bawaslu, Agus mengaku tak keberatan. “Itu adalah hak semua warga negara, kita tidak bisa menghalanginya,” pungkas Agus. (ahmadi/made)