Caleg 12 Partai Bandel
SERANG,SNOL Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang seperti tak berlaku bagi calon anggota legislatif untuik DPRD Provinsi Banten. Mereka tetap saja membandel dan melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat sebanyak 170 kasus pelanggaran kampanye dilakukan calon legislatif 12 partai politik peserta pemilu 2014. Calon legislatif Partai Golkar paling banyak melanggar aturan dengan 25 temuan sedangkan pelanggaran tersedikit dilakukan Caleg Partai Bulan Bintang.
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana mengatakan inventarisasi pelanggaran kampanye, baik atas hasil temuan atau laporan masyarakat, dilakukan sejak Oktober 2013. Catatan Bawaslu menunjukkan pelanggaran dilakukan para caleg hampir dari semua partai politik.
“Hampir semua partai politik melakukan pelanggaran dan didominasi partai Golkar disusul Gerindra dan Demokrat. Jenis pelanggaran bervariatif,” ujar Eka dalam acara sosialisasi Pemilu 2014 di Kota Serang kemarin siang. Jenis pelanggaran yang awamnya dilakukan yakni pemasangan alat peraga kampanye bukan pada zonasi yang ditentukan. Kemudian pemasangan alat peraga pada tempat terlarang seperti tempat ibadah pohon-pohon serta sarana umum lainnya.
Ketua Pokja Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri meminta partai politik peserta Pemilu 2014 segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye luar ruang.
“Saat ini masih banyak para calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar, mungkin saja ini karena masih ada parpol yang belum melakukan sosialisasi aturan pemasangan alat peraga kampanye kepada para caleg,” katanya. Ia mengatakan, sosialisasi PKPU No 15 Tahun 2013 sebagai revisi PKPU No 1 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga luar ruang ditujukan agar semua caleg memahami mengenai aturan pemasangan alat peraga tersebut. Dengan demikian, tingkat pelanggaran bisa diminimalisir. Menurut Saeful, dalam PKPU 15 2013 tersebut alat peraga atau media luar ruang yang diatur adalah bilboar atau baliho.
“Partai harus manfaatkan PKPU No 15 tersebut secara efektif karena selama ini banyak caleg gunakan media bilboard dan baliho. Padahal di aturan tersebut dilarang kecuali parpol. Itu pun pemasangannya dibatasi jumlahnya satu kelurahan/ desa satu,” tukasnya. (bagas/gatot)