Jayabaya Tinggalkan Noda
Penunjukan Pjs Kades Sajra Mekar Tak Diketahui BPD
LEBAK,SNOL Kekisruhan politik tidak hanya terjadi ditingkat pemerintah pusat dan provinsi. Juga terjadi di tingkat pemerintahan desa seperti di Desa Sajra Mekar Kecamatan Sajira.
Lantaran tidak mau dipimpin oleh pejabat sementara kepala desa (Pjs Kades) Sajra Mekar, Memet Slamet sekitar 80 warga setempat mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lebak, Selasa (19/11) pukul 10.00 WIB.
Penunjukan Memet sebagai Pjs Kades disetujui oleh mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya pada Sabtu (16/11) lalu. Kedatangan mereka diterima Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) BPMPD, Apip Saepudin.
Untuk mengantisipasi adanya kericuhan, pegawai BPMPD menghubungi Kapolsek Rangkasbitung AKP Giyarto, tak lama kemudian Kapolsek bersama anggota melakukan pengamanan.
“Kami meminta kejelasan kepada para pegawai BPMPD Lebak, mengapa nama Memet Slamet (mantan Kades Sajra Mekar) ditetapkan sebagai Pjs Kades. Kami tidak pernah merekomendasikan Memet,” kata Sutisna, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sajra Mekar, saat beraudiensi berlangsung di Kantor BPMPD.
Warga Desa Sajra Mekar, lanjut Sutisna, sudah melakukan pemilihan langsung nama-nama Pjs Kades yang diwakilkan oleh delapan anggota BPD. “Saat itu ada tiga nama yang kami pilih yakni Tabroni (Sekdes Sajra Mekar-red), Memet Slamet, dan Ating Ajizi (tokoh masyarakat-red),” ujarnya.
Pada saat pemilihan Tabroni mendapatkan suara terbanyak yaitu enam suara dari delapan anggota DPD, Memet Slamet mendapatkan dua suara, dan Ating Ajizi tidak mendapatkan suara.
Kemudian, pihaknya mengajukan satu nama yakni Tabroni ke Camat Sajira untuk disampaikan ke Bupati Lebak agar disahkan menjadi Pjs Kades. “Pak Camat Sajira mengaku hanya mengajukan satu nama sesuai dengan ajuan. Setelah kami cek ke kantor kecamatan, ternyata yang mendapat SK Pjs Kades Sajra Mekar adalah Memet,” tukasnya.
Kabid Pemdes BPMPD Lebak Apip Saepudin mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran keputusan Pjs Kades adalah hak priogratif Bupati Lebak sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Desa.
Apip pun menyarankan kepada warga dan BPD yang keberatan penunjukkan Pjs untuk mengirimkan surat kembali ke Bupati. “Mudah-mudahan menjadi pertimbangan untuk mencabut SK Pjs,” terangnya, seraya menyebut 100 Kades di Lebak berakhir masa jabatanya pada tanggal 7 November lalu.
Mendengar jawaban Kabid Pemdes BPMPD tersebut, mereka membubarkan diri. Camat Sajira, Priatna Jaya, mengaku mengusulkan dua nama ke Pemkab Lebak yakni Tabroni dan Memet Slamet. “Akhirnya yang disetujui Pak Bupati adalah Pak Memet,” imbuhnya. (ahmadi/eman)