Jayabaya Tinggalkan Noda

Penunjukan Pjs Kades Sajra Mekar Tak Diketahui BPD
LEBAK,SNOL Kekisruhan politik tidak hanya terjadi ditingkat pemerintah pusat dan provinsi. Juga terjadi di tingkat pemerintahan desa seperti di Desa Sajra Mekar Kecamatan Sajira.
Lantaran tidak mau dipimpin oleh pejabat semen­tara kepala desa (Pjs Kades) Sajra Mekar, Memet Slamet sekitar 80 warga setempat mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyara­kat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lebak, Selasa (19/11) pukul 10.00 WIB.
Penunjukan Memet se­bagai Pjs Kades disetujui oleh mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya pada Sabtu (16/11) lalu. Ke­datangan mereka diterima Kepala Bidang Pemerin­tahan Desa (Kabid Pemdes) BPMPD, Apip Saepudin.
Untuk mengantisipasi adanya kericuhan, pegawai BPMPD menghubungi Ka­polsek Rangkasbitung AKP Giyarto, tak lama kemudian Kapolsek bersama anggota melakukan pengamanan.
“Kami meminta kejela­san kepada para pegawai BPMPD Lebak, menga­pa nama Memet Slamet (mantan Kades Sajra Me­kar) ditetapkan sebagai Pjs Kades. Kami tidak pernah merekomendasi­kan Memet,” kata Sutisna, anggota Badan Permusy­awaratan Desa (BPD) Sa­jra Mekar, saat beraudi­ensi berlangsung di Kantor BPMPD.
Warga Desa Sajra Me­kar, lanjut Sutisna, sudah melakukan pemilihan lang­sung nama-nama Pjs Kades yang diwakilkan oleh dela­pan anggota BPD. “Saat itu ada tiga nama yang kami pilih yakni Tabroni (Sekdes Sajra Mekar-red), Memet Slamet, dan Ating Ajizi (tokoh masyarakat-red),” ujarnya.
Pada saat pemilihan Ta­broni mendapatkan suara terbanyak yaitu enam suara dari delapan anggota DPD, Memet Slamet mendapatkan dua suara, dan Ating Ajizi ti­dak mendapatkan suara.
Kemudian, pihaknya mengajukan satu nama yak­ni Tabroni ke Camat Sajira untuk disampaikan ke Bu­pati Lebak agar disahkan menjadi Pjs Kades. “Pak Camat Sajira mengaku hanya mengajukan satu nama sesuai dengan ajuan. Setelah kami cek ke kantor kecamatan, ternyata yang mendapat SK Pjs Kades Sa­jra Mekar adalah Memet,” tukasnya.
Kabid Pemdes BPMPD Lebak Apip Saepudin men­gaku tidak bisa berbuat ban­yak lantaran keputusan Pjs Kades adalah hak priogratif Bupati Lebak sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 ten­tang Desa.
Apip pun menyarankan kepada warga dan BPD yang keberatan penunjuk­kan Pjs untuk mengirimkan surat kembali ke Bupati. “Mudah-mudahan men­jadi pertimbangan untuk mencabut SK Pjs,” terang­nya, seraya menyebut 100 Kades di Lebak berakhir masa jabatanya pada tang­gal 7 November lalu.
Mendengar jawaban Kabid Pemdes BPMPD tersebut, mereka membubarkan diri. Camat Sajira, Priatna Jaya, mengaku mengusulkan dua nama ke Pemkab Lebak yakni Tabroni dan Memet Slamet. “Akhirnya yang disetujui Pak Bupati adalah Pak Memet,” imbuhnya. (ahmadi/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.