Tim Kemendagri Sambangi Pemprov

Pertanyakan Kesediaan Lantik Arief-Sachrudin
JAKARTA, SNOL Gubernur Ban­ten Ratu Atut Chosiyah tiga kali batal melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013- 2018, Arief-Sachrudin. Menang­gapi itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempertanya­kan kesediaan gubernur melantik pasangan Arief-Syahrudin.
“Tim Kemendagri akan menden­garkan masukan dari Atut, apakah berkenan melantik atau menyer­ahkan kembali mandat tersebut kepada Presiden sebagai pemberi mandat,” ujar Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (19/12).
Gamawan menyatakan, tim terse­but ke provinsi Banten untuk melihat kinerja pemda itu dan memastikan tetap berjalan, meski Gubernurnya Ratu Atut Chosiyah menjadi ter­sangka di kasus dugaan korupsi. “Saya besok pagi rencana akan mengirimkan tim ke­sana yang dipimpin staf ahli bidang politik dan pemerin­tahan. Akan ada pembicaraan di Banten besok, Insya Al­lah,” ujar Gamawan di kom­pleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (19/12).
Tim itu, kata Gamawan akan bertemu pemerintah provinsi Banten dan forum komunikasi pimpinan daerah. Ia berharap berbagai masalah di daerah itu terus diselesai­kan meski status Atut saat ini terlilit kasus hukum. “Mu­dah-mudahan dengan turun­nya tim besok itu, kita dapat masukan yang jelas,” tandas Gamawan
Atut sudah dua kali berhalan­gan hadir dalam pelantikan itu. Rabu kemarin, panggung untuk proses pelantikan di halaman Puspemkot Tangerang sudah terpasang. Sejumlah peralatan dan perlengkapan pun sudah disiapkan. Namun, pihak Atut secara sepihak membatalkan pelantikan. Sehingga pasangan walikota dan wakil urung di­lantik hingga saat ini.
Mendagri mengaku pihaknya mempertanyakan ini pada Atut karena pelanti­kan itu adalah kewenangan tersangka kasus dugaan suap di MK tersebut. “Pelantikan Walikota ini kan kewenangan atributif yang melekat dalam diri Gubernur. Kalau memang beliau tidak berkenan, itu dipulangkan mandat tersebut ke Presiden. Presiden akan menunjuk siapa yang akan melantik. Apakah saya selaku Mendagri atau Wakil Guber­nur,” tandas Gamawan.
Pada bagian lain, kemarin, Plh Walikota Tangerang Moh Rakhmansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine dan Sekretaris Dewan Emed Masruri men­datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keda­tangan ketiga pejabat Kota Tangerang tersebut untuk me­minta penjelasan dan jawaban surat yang mereka kirimkan pada Rabu (18/12) lalu.
“Dan besok (hari ini), kami akan mendatangi Gubernur Banten untuk menanyakan kembali tentang kesediannya melantik walikota dan wakil walikota Tangerang ini. Jika tidak bisa, maka kami akan kembali ke Kemendagri un­tuk melaporkan hasilnya,” ujar Herry Rumawatine.
Namun jika gubernur sang­gup untuk melantik kata Herry, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kembali akan melakukan rapat penetapan jadwal pelantikan lagi. “Sebe­narnya, kami sangat pesi­mis Gubernur Banten mau melantik walikota dan wakil walikota Tangerang. Sebab, beban psikologis gubernur saat sangat berat dengan me­nyandang status tersangka oleh KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Pakar Ilmu Tata Negera Universita Indo­nesia (UI), Margarito Kamis, ketika dimintai tanggapan­nya terkait berlarut-larutnya pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi harus segera mengambil langkah untuk segera melantik Arief R Wis­mansyah-Sachrudin.
“Tidak ada alasan lagi Mendagri menunda-nunda pelantikan. Mendagri jangan menunggu, tapi harus melaku­kan langkah tegas dan segera menghadap Presiden,” kata Margarito Kamis saat dihubun­gi Satelit News, semalam.
Menurut Margarito, sebe­narnya dengan kejadian terus diundurnya pelantikan sampai tiga kali ini, sudah cukup bagi Mendagri untuk mengambil sikap. “Sekarang saja gubernur Banten sudah berhalangan hingga tidak bisa melantik seorang walikota di wilayahnya. Apalagi guber­nur Banten sudah tersangkut hukum,” ujar Margarito.
Jadi, lanjut Margarito, gu­bernur Banten ini tidak harus menyerahkan mandat kepada Presiden untuk menunjuk sia­pa yang akan berhak melantik jabatan walikota Tangerang ini. “Jabatan Presiden ini mer­upakan kekuasaan tertinggi di Indonesia. Negara kita ini bu­kan menganut hukum federal, tapi negara Republik, jadi semua bisa dilakukan oleh Presiden,” imbuhnya. (jojo/flo/deddy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.