Tim Kemendagri Sambangi Pemprov
Pertanyakan Kesediaan Lantik Arief-Sachrudin
JAKARTA, SNOL Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiga kali batal melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013- 2018, Arief-Sachrudin. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempertanyakan kesediaan gubernur melantik pasangan Arief-Syahrudin.
“Tim Kemendagri akan mendengarkan masukan dari Atut, apakah berkenan melantik atau menyerahkan kembali mandat tersebut kepada Presiden sebagai pemberi mandat,” ujar Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (19/12).
Gamawan menyatakan, tim tersebut ke provinsi Banten untuk melihat kinerja pemda itu dan memastikan tetap berjalan, meski Gubernurnya Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi. “Saya besok pagi rencana akan mengirimkan tim kesana yang dipimpin staf ahli bidang politik dan pemerintahan. Akan ada pembicaraan di Banten besok, Insya Allah,” ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (19/12).
Tim itu, kata Gamawan akan bertemu pemerintah provinsi Banten dan forum komunikasi pimpinan daerah. Ia berharap berbagai masalah di daerah itu terus diselesaikan meski status Atut saat ini terlilit kasus hukum. “Mudah-mudahan dengan turunnya tim besok itu, kita dapat masukan yang jelas,” tandas Gamawan
Atut sudah dua kali berhalangan hadir dalam pelantikan itu. Rabu kemarin, panggung untuk proses pelantikan di halaman Puspemkot Tangerang sudah terpasang. Sejumlah peralatan dan perlengkapan pun sudah disiapkan. Namun, pihak Atut secara sepihak membatalkan pelantikan. Sehingga pasangan walikota dan wakil urung dilantik hingga saat ini.
Mendagri mengaku pihaknya mempertanyakan ini pada Atut karena pelantikan itu adalah kewenangan tersangka kasus dugaan suap di MK tersebut. “Pelantikan Walikota ini kan kewenangan atributif yang melekat dalam diri Gubernur. Kalau memang beliau tidak berkenan, itu dipulangkan mandat tersebut ke Presiden. Presiden akan menunjuk siapa yang akan melantik. Apakah saya selaku Mendagri atau Wakil Gubernur,” tandas Gamawan.
Pada bagian lain, kemarin, Plh Walikota Tangerang Moh Rakhmansyah bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine dan Sekretaris Dewan Emed Masruri mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedatangan ketiga pejabat Kota Tangerang tersebut untuk meminta penjelasan dan jawaban surat yang mereka kirimkan pada Rabu (18/12) lalu.
“Dan besok (hari ini), kami akan mendatangi Gubernur Banten untuk menanyakan kembali tentang kesediannya melantik walikota dan wakil walikota Tangerang ini. Jika tidak bisa, maka kami akan kembali ke Kemendagri untuk melaporkan hasilnya,” ujar Herry Rumawatine.
Namun jika gubernur sanggup untuk melantik kata Herry, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kembali akan melakukan rapat penetapan jadwal pelantikan lagi. “Sebenarnya, kami sangat pesimis Gubernur Banten mau melantik walikota dan wakil walikota Tangerang. Sebab, beban psikologis gubernur saat sangat berat dengan menyandang status tersangka oleh KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Pakar Ilmu Tata Negera Universita Indonesia (UI), Margarito Kamis, ketika dimintai tanggapannya terkait berlarut-larutnya pelantikan walikota dan wakil walikota Tangerang mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi harus segera mengambil langkah untuk segera melantik Arief R Wismansyah-Sachrudin.
“Tidak ada alasan lagi Mendagri menunda-nunda pelantikan. Mendagri jangan menunggu, tapi harus melakukan langkah tegas dan segera menghadap Presiden,” kata Margarito Kamis saat dihubungi Satelit News, semalam.
Menurut Margarito, sebenarnya dengan kejadian terus diundurnya pelantikan sampai tiga kali ini, sudah cukup bagi Mendagri untuk mengambil sikap. “Sekarang saja gubernur Banten sudah berhalangan hingga tidak bisa melantik seorang walikota di wilayahnya. Apalagi gubernur Banten sudah tersangkut hukum,” ujar Margarito.
Jadi, lanjut Margarito, gubernur Banten ini tidak harus menyerahkan mandat kepada Presiden untuk menunjuk siapa yang akan berhak melantik jabatan walikota Tangerang ini. “Jabatan Presiden ini merupakan kekuasaan tertinggi di Indonesia. Negara kita ini bukan menganut hukum federal, tapi negara Republik, jadi semua bisa dilakukan oleh Presiden,” imbuhnya. (jojo/flo/deddy/jpnn)