Tak Semua Syarat Demokrat Diakomodir di RUU Pilkada
JAKARTA,SNOL Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Agun Gunanjar Sudarsa memastikan tidak semua syarat yang diajukan Partai Demokrat bisa masuk dalam draft RUU yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9).
Hal ini dikatakan Agun menanggapi ngototnya Fraksi Demokrat agar 10 syarat yang mereka ajukan sebagai catatan mendukung opsi Pilkada langsung, harus dimasukkan.
“Ada dua yang belum masuk. Soal uji publik dan kerusuhan di pilkada. Demokrat bersikeras, tapi dalam benak pikiran kita (Panja), semua sudah diakomodir dalam draft,” kata Agun di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).
Politikus Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan, terkait uji publik, Fraksi Demokrat memaksakan proses uji publik bisa menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon kepala daerah.
Sedangkan terkait kerusuhan dalam Pilkada, Demokrat ingin calon kepala daerah bisa didiskualifikasi jika ada pendukungnya yang melakukan kerusuhan.
“(Draft RUU) tidak mungkin lagi kita bongkar karena harus dapat persetujuan dari semua fraksi. Nah, semua fraksi itu gak setuju. Jadi tidak bisa kita masukkan. Ini sudah di Panja, untuk membongkar lagi gak mungkin,” tandasnya.
Sementara anggota Fraksi Partai Demoktrat Benny K Harman melontarkan ancaman bakal menarik dukungan terhadap RUU pilkada opsi pilkada langsung jika 10 syarat yang diajukan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak masuk draf RUU.
“Gak bisa, usulan kita itu absolut, harus dimasukin semua,” kata Benny K Harman di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan 9 dari 10 syarat dari Demokrat sudah masuk dalam pasal-pasal RUU Pilkada.
Nah, soal syarat uji publik bisa membatalkan bakal calon kepala daerah, ditolak oleh mayoritas fraksi.
Apakah dengan tidak masuknya semua usulan Demokrat ke draft RUU bakal mengubah sikap partai berlambang bintang mercy itu dengan menarik dukungan terhadap Pilkada langsung? “Iya,” jawab Benny, tegas.(fat/jpnn)