Tol Tangerang-Merak Diblokir Ratusan Truk
CILEGON, SNOL Ratusan sopir truk ekspedisi memblokir ruas Tol Tangerang- Merak tepatnya di KM 94, dekat Gerbang Tol Cilegon Barat.
Akibat aksi ini, kendaraan dari dan menuju Pelabuhan Merak terjebak kemacetan panjang dari Tol Cilegon Barat hingga Pelabuhan Merak.
Para sopir memprotes pemberlakuan denda bagi kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas atau overload di Gerbang Tol Cilegon Barat yang sudah diberlakukan sejak Senin 12 Oktober 2014.
Pantauan di lokasi, kemacetan pada Rabu (16/10) itu tak hanya terjadi di dalam tol. Ruas jalan arteri seperti di Jalan Raya Cilegon-Merak pun turut lumpuh akibat aksi sopir truk. Kendaraan ekspedisi yang sedianya masuk ke Tol Cilegon Barat dihentikan di Persimpangan Damkar, Kota Cilegon.
Ratusan truk ekspedisi awalnya memblokir akses masuk ke Gerbang Tol Cilegon Barat, sekitar pukul 13.00 WIB. Ratusan kendaraan tersebut mulai masuk ke dalam tol dan memblokade ruas tol yang menuju Jakarta. Aksi tersebut kemudian diikuti kendaraan ekspedisi dari arah Jakarta yang menuju Merak.
Sopir truk ekspedisi pengangkut barang-barang elektronik, Hanif mengatakan, selain denda, kendaraan overload juga dikenakan sanksi tilang oleh Patroli Jalan Raya (PJR).
“Kalau hanya denda saja kami masih terima, tapi ini sudah didenda, kami ditilang juga oleh PJR. Kemarin kami sudah ditilang STNK. Hari ini SIM, besok apa lagi?” katanya kepada sejumlah wartawan.
Senada diungkapkan Firman. Sopir truk pengangkut sembako ini mengaku merugi dan sangat keberatan atas pemberlakuan denda tersebut. Pasalnya, perusahaan tempatnya bekerja tidak bertanggungjawab atas biaya yang dikeluarkan untuk membayar denda.
“Perusahaan kami tidak mau tanggungjawab, jadi kami yang harus mengeluarkan uang denda. Kalau kaya gini, kami bukannya untung malah buntung,” celotehnya.
Tb Masduki, salah seorang pengusaha ekspedisi angkutan truk yang turut dalam aksi pemblokiran jalan tol menyatakan aturan penimbangan elektronik kendaraan bermuatan lebih yang dilakukan oleh PT MMS sesuai dengan Surat Edaran Departemen Perhubungan Darat Nomor SE.02/AJ.108/DRJD/2008 telah diketahuinya.
Namun pemberian toleransi sebesar 25 persen kepada truk yang mengangkut sembako tidak diterapkan secara tepat sesuai di dalam aturan tersebut. Malah oknum petugas PJR mencari kesalahan sopir truk dengan dasar muatan berlebih yang semestinya penindakan itu sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan atau JBI.
“Seharusnya hukum tertingginya overload. Kenapa setelah kena overload malah ditilang lagi. Kami didenda oleh pengelola tol, di jalan kita juga ditindak oleh PJR,” tegasnya.
Masduki menegaskan, dirinya tidak keberatan dengan pemberlakuan penimbangan muatan pada truk yang melewati tol. Namun dia meminta pengelola tol memberikan toleransi kelebihan berat muatan berdasarkan berdasarkan golongan yang ditetapkan.
“Sekarang ini dengan ada berat timbang elektronik, misalnya untuk golongan III saja yang lebih 1 kilogram dari muatan yang ditetapkan sebesar 24 ton, itu sudah dikenakan denda, padahal muatannya sembako. Dan kalau sudah overload kita harus bayar dua kali tarif jarak terjauh dari Merak –Cikupa,” ungkapnya.
Kepala Divisi Hukum dan Humas PT MMS, Indah Permanasari membantah adanya sanksi ganda bagi kendaraan overload. Menurut Indah, sanksi denda dua kali tarif jarak terjauh diberlakukan bagi kendaraan yang keluar di gerbang tol yang tidak sesuai tiketnya.
Terkait pemberlakuan aturan overload dengan alat timbang elektrik, kata Indah, kendaraan yang muatannya berlebih itu secara otomatis terdeteksi oleh petugas tol. Petugas tol lalu menerbitkan tiket khusus bagi kendaraan itu untuk keluar di gerbang tol terdekat. Namun kebanyakan sopir truk tetap meneruskan perjalanan hingga keluar di gerbang tol tujuan.
“Karena sopir truk ini membandel dan tetap keluar di gerbang tol yang disuka, otomatis tidak sesuai tiket yang diterbitkan. Karena itu mereka terkena sanksi dua kali jarak terjauh. Kalau mematuhi, tidak akan kena sanksi apapun,” jelas Indah.
Menurut dia, PT MMS mengarahkan kendaraan overload ke gerbang tol terdekat agar kendaraan tersebut tidak terlalu lama berada di jalan tol karena alas an membahayakan pengguna tol lain. (nal/igo/gatot/satelitnews)