e-KTP Distop, Walikota Tangerang Bingung
353.680 Warganya Belum Miliki E-KTP
TANGERANG,SNOL—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan penghentian pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kartu tersebut selama satu bulan ke depan. Namun, rencana kementrian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu membuat Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah merasa bingung.
Arief mengatakan, penghentian sementara pencetakan e-KTP meskipun berlangsung sebulan tetapi membuat pihaknya bertanya-tanya apakah program nasional tersebut tetap dilaksanakan atau tidak. Menurutnya, program e-KTP sudah menghabiskan dana yang sangat besar yakni Rp5,6 triliun.
“Kita dulu sudah susah payah ngumpulin orang, melakukan sosialisasi dan sebagainya. Saya berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat terhadap program baru pemerintah seperti apa dan bagaimana, yang penting masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Pihaknya sebagai pemerintah daerah tetap mendukung program-program yang baik untuk masyarakat. Dia juga berharap agar pemberhentian proyek e-KTP tidak terlalu lama. Sebab, Pemkot Tangerang ingin menuntaskan secara cepat sebelum tahun depan.
Saat ini ada sebanyak 353.680 warga Kota Tangerang yang belum memiliki e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang, Erlan Rusnalan mengatakan, warga yang belum memiliki e-KTP terdiri dari 327.970 orang belum melakukan perekaman, 15.710 orang sudah merekam tetapi belum mendapatkan e-KTP dan 10 ribu orang menginjak usia 17 tahun.
“Dari 353.680 orang yang belum memiliki e-KTP, terdiri dari beberapa faktor yakni karena belum melakukan perekaman hingga pelajar yang akan berusia 17 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah wajib memiliki KTP di Kota Tangerang terdata sebanyak 1.301.150 jiwa dengan total yang sudah merekam sebanyak 974.225 orang. Kepada warga yang belum melakukan rekam e-KTP, Pemkot Tangerang terus melakukan sosialisasi dengan melibatkan peran lurah dan camat hingga RT/RW. Pasalnya, kartu e-KTP merupakan identitas utama bagi setiap warga dan tidak bisa digandakan. Sehingga, seluruh warga harus membuatnya.
“Kita terus sosialisasikan dan saya menghimbau bagi yang belum melakukan perekaman bisa mendatangi petugas disetiap kecamatan,” ujarnya. (uis/jarkasih)