Bangli di Cijoro Harus Dibongkar
LEBAK,SNOL—Banyaknya bangunan liar (Bangli) yang menggunakan tanah ruas jalan Provinsi Banten, mengakibatkan kerusakan jalan di Jalan Raya Sukarno – Hatta Baipas Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Pasir Jati RT 02/05,
Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bangunan tersebut menutup saluran air pembuangan dari rumah warga sekitar.
Selain membahayakan masyarakat, juga berdampak terhadap situasi dan kondisi jalanan yang tadinya bagus menjadi rusak. Seharusnya, hal itu diantisipasi oleh instansi terkait.
Seorang warga mengatakan, sebelum ada bangunan rumah dan toko (Ruko), air tidak bertaburan ke jalan. Tapi, semenjak ada bangunan ruko itu, air mengalir ke jalan yang mengakibatkan kerusakan. Apalagi kalau hujan, air menggenang di jalan dan menganggu kenyamanan pengendara. Selain it, jalan jadi licin, serta para pengendara yang melintas sering terjatuh.
“Saya sangat keberatan, jika bangunan itu tidak di tindak tegas. Kalau bisa secepatnya, dan pemerintah harus menertibkan bangunan tersebut. Karena, tidak mengindahkan lingkungan serta merusak jalan,” kata warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (29/3).
Ketua RT 02 Kampung Pasir Jati Khaerudin (58) mengatakan, bangunan ruko tersebut tidak ada izinnya. Ditambah, bangunan tersebut berdiri di tanah milik Pemerintah Provinsi Banten. Semenjak di dirikannya bangunan ruko tersebut, air pembuangan dari rumah warga mengalir ke jalan, yang mengakibatkan kerusakan.
“Dulu juga sudah diperingatkan, tapi pemilik ruko tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Malah, bak kontrol pembuangan air yang dibuat oleh Pemerintah, dihilangkan,” ujar Khaerudin.
Sementara, Bagian Perizinan Badan Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak (BPTJJWL) Anwar mengatakan, bangunan yang menggunakan ruas jalan Provinsi tidak berizin akan ditindak cepat. Ia juga mengakui, banguan disepanjang jalan Provinsi yang berizin, baru Yamaha saja. Sementara yang lainya, belum berizin.
“Kami akan mendata kembali ke tiap-tiap bangunan, dan akan memberikan surat peringatan. Jika tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan, baru kami akan membongkar paksa bangunan tersebut,” ujarnya. (mg29/mardiana)