Waralaba Kembali Disorot

PANDEGLANG,SNOL—Dari tahun ke tahun, waralaba, mini market, toko modern dan pusat perbelanjaan lainnya di Pandeglang, semakin menjamur. Pro kontra terkait hal itu seolah sengaja dibiarkan, padahal aturan perundang-undangan sudah jelas.

Tinggal bagaimana tekhnis penegakan disiplinnya saja, serta keinginan yang kuat dari para instansi terkait.

Selain karena banyak waralaba yang melanggar aturan, persoalan tidak dibarenginya penataan pasar tradisional, menjadi fokus perhatian. Karena, penataan pasar tradisional disejumlah titik dianggap penting untuk mengimbangi menjamurnya toko modern tersebut.

Ketua komisi I DPRD Pandeglang M. Habibi menyatakan, pihaknya siap konsisten dalam penegakan aturan perundang-undangan. Sampai saat ini, ada sekitar 5 waralaba yang dilaporkan bermasalah, dan akan segera ditinjau ke lokasi. Mengingat, keberadaannya sudah melanggar dan mengancam para pedagang tradisional.

“Kami juga kaji, dalami dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika memang Perda itu perlu dirubah, kami siap rekomendasikan hal itu,” kata Habibi, Jumat (3/4).

Persoalan tersebut, tambahnya, selalu menjadi salah satu topik pembahasan disetiap rapat internal komisinya. Bahkan, beberapa kali pula komisi yang membidangi pemerintahan ini memanggil Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP).

“Yang anehnya, sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan data riil terkait jumlah waralaba, toko modern, pusat perbelanjaan, berikut rinciannya,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Komite untuk Masyarakat Partisipasi dan Transparansi (Kompast) Nouvan Hidayat menyatakan, penegakan aturan harus tegas dan transparan. Artinya, pernyataan itu harus dibarengi atau diimbangi dengan sikap yang jelas, menunjukan konsistensi dan komitmen dimaksud.

“Saat ini, sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala kebijakan publik, termasuk kebijakan dan keterkaitan dengan penegakan aturan perundang-undangan,” ujar Nouvan.

Katanya, pemerintahan tidak bisa sepihak dalam mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan. Karena, penegakan aturan perundang-undangan berlaku bagi semua kalangan yang diduga melanggar. Bukan saja kalangan masyarakat biasa, yang hanya disanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Tapi, terlebih para aparatur pemerintahan itu sendiri.

Investasi di Pandeglang, tambahnya, sangat mungkin dilakukan secara terbuka. Namun demikian, semua itu ada aturan main yang harus dipatuhi bersama-sama. Jangan sampai, masyarakat lagi-lagi menjadi korban atas kebijakan yang diambil.

“Para wakil rakyat menjadi harapan perubahan di Pandeglang ini. Karena, bagaiamanpun juga mereka memiliki hak dan tupoksi untuk mengawasi penegakan aturan tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Koordinator Lembaga Analisis Keuangan dan Kebijakan Publik (LAKiP) Zaenal Abidin menyatakan, segala aturan tentunya memiliki konsekwensi hukum. Perundang-undangan itu dibuat, bukan untuk dilanggar. Tapi, tentunya dibuat untuk menata, menertibkan, serta membuat semuanya lebih kondusif serta terarah.

“Dasar daripada penegakan aturan sudah jelas, dan peraturan perundang-undangan tentunya mengikat kepada semua pihak,” pungkasnya. (mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.