Toko Kimia Dagang Formalin Ilegal
KARAWACI,SNOL—Sudah 25 tahun Toko Citra Kimia di Grand Plaza Bl D/12, Jalan Merdeka, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang beroperasi. Selama itu pula toko ini menjual bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks tanpa izin dari pemerintah.
Baru kemarin (12/5), bisnis yang sudah dijalankan dua generasi itu digerebek tim gabungan BPOM Serang.
Demikian keterangan yang disampaikan BPOM Serang seusai melakukan penggerebekan terhadap Toko Citra Kimia. Penggerebekan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari BPOM Serang, Kementrian Perdagangan, Polda Metro Jaya, Disperindag Banten, Disperindagkop Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Banten. Tim gabungan tiba di lokasi sekira pukul 11.00 wib dan langsung menunjukkan surat tugas kepada pemilik toko. Selanjutnya mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa zat kimia berupa cairan dan bubuk.
Satu persatu sampel zat kimia yang ada di toko Citra Kimia diuji laboratorium. Pertama petugas melakukan uji lab terhadap cairan yang berada dalam jeriken. Setelah diuji melalui test kit formalin, ternyata zat tersebut positif mengandung formalin. Kemudian petugas mengambil sampel bubuk yang berada dalam karung dan ternyata hasilnya positif formalin.
Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan sejak lama. Pihaknya mendapati banyak pedagang di sekolah yang menjajakan dagangannya yang dicampur zat berbahaya seperti formalin dan boraks. Setelah diinterogasi ternyata para pedagang mengaku mendapatkan zat kimia tersebut dari toko Citra Kimia tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan kami di lapangan menunjukkan bahan berbahaya itu diperoleh dari toko sini. Setelah diperiksa ada dua yang berbahaya sering disalahgunakan yakni formalin dan boraks,”kata Kashuri, Selasa (12/5). Dia menuturkan, investigasi terhadap Toko Citra Kimia berlangsung penuh kehati-hatian. Itu dilakukan agar target dan sasaran terpenuhi.
“Toko tersebut menjual formalin dan boraks sejak tahun 1990 kepada para pedagang yang membuat makanan seperti tahu dan jajanan ringan di sekolah – sekolah. Bisa dikatakan ini toko besar formalin ilegal,” terangnya. Dia menjelaskan Toko Citra Kimia ini memasok bahan berbahaya formalin dan boraks untuk wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu saja, toko kimia yang berada di antara penjualan suku cadang kendaraan bekas ini memasok formalin dan boraks untuk pedagang tahu di Pasar Ciputat.
“Banyak juga pedagang dari Citayem, Bogor yang membeli bahan formalin dan boraks dari toko ini. Maka itu kita telusuri dari penjual hingga distributor atau penyedia bahan,” ujarnya.
Kashuri menjelaskan, kedua bahan kimia tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurutnya, apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama akan menyebabkan penyakit kanker.
“Sebagai tindaklanjutnya akan dilakukan pengamanan barang bukti yang ditemukan dan diproses secara administrasi. Kalau ada unsur tindak pidana kami akan lakukan pelaporan,” tegasnya.
Selain tidak memiliki izin penjualan secara resmi, Kashuri menyatakan, pihaknya menemukan banyak boraks dan formalin yang disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk menyimpan bahan berbahaya.
“Keterangan yang baru kita terima, pemilik hanya memiliki izin penjualan zat kimia umum sementara seharusnya pemilik memiliki izin zat kimia khusus. Jadi bisa dikatakan ilegal,” ujarnya
Selain harus memiliki izin khusus, distribusinya pun harus kepada orang yang benar karena jika diperjualbelikan sembarangan tetap salah di mata hukum. Pemilik toko terancam dikenai pasal 106 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yakni pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 Miliar.
Tetapi, meskipun telah digerebek, petugas tidak melakukan penyegelan. Pemilik masih diperbolehkan berdagang zat kimia yang lain. “Berjualan yang lain diperbolehkan kalau yang dilarang tentunya tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Disperindakop Kota Tangerang, Gunawan menyatakan, bahwasanya toko tersebut memang sudah lama beroperasi. Pihaknya juga sudah melakukan pengawasan secara rutin namun terkendala oleh tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kalau pemiliknya ini pemain lama. Tapi susah karena kita tidak ada PPNS,” ucapnya.
Pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak memberikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko aboratorium. (uis/gatot)