Toko Kimia Dagang Formalin Ilegal

KARAWACI,SNOL—Sudah 25 tahun Toko Citra Kimia di Grand Plaza Bl D/12, Jalan Merdeka, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Kara­waci, Kota Tangerang beroperasi. Se­lama itu pula toko ini menjual bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks tanpa izin dari pemerintah.

Baru kemarin (12/5), bisnis yang su­dah dijalankan dua generasi itu digerebek tim gabungan BPOM Serang.

Demikian keterangan yang disampaikan BPOM Serang seusai melakukan penggerebekan terhadap Toko Citra Kimia. Penggerebekan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari BPOM Serang, Kementrian Per­dagangan, Polda Metro Jaya, Disperindag Banten, Disperindagkop Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Banten. Tim gabungan tiba di lokasi sekira pukul 11.00 wib dan langsung menunjukkan surat tugas kepada pemilik toko. Selanjutnya mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa zat kimia berupa cairan dan bubuk.

Satu persatu sampel zat kimia yang ada di toko Citra Kimia diuji laboratorium. Pertama petugas melakukan uji lab terhadap cairan yang berada dalam jeriken. Setelah diuji melalui test kit formalin, ternyata zat tersebut positif mengandung formalin. Kemudian petugas mengambil sampel bubuk yang berada da­lam karung dan ternyata hasil­nya positif formalin.

Kepala BPOM Serang, Mo­hamad Kashuri mengatakan, penggerebekan dilakukan sete­lah petugas melakukan penye­lidikan sejak lama. Pihaknya mendapati banyak pedagang di sekolah yang menjajakan dagangannya yang dicampur zat berbahaya seperti formalin dan boraks. Setelah diintero­gasi ternyata para pedagang mengaku mendapatkan zat kimia tersebut dari toko Citra Kimia tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan kami di lapangan menunjukkan ba­han berbahaya itu diperoleh dari toko sini. Setelah diperiksa ada dua yang berbahaya sering disalahgunakan yakni formalin dan boraks,”kata Kashuri, Se­lasa (12/5). Dia menuturkan, investigasi terhadap Toko Citra Kimia berlangsung penuh ke­hati-hatian. Itu dilakukan agar target dan sasaran terpenuhi.

“Toko tersebut menjual for­malin dan boraks sejak tahun 1990 kepada para pedagang yang membuat makanan sep­erti tahu dan jajanan ringan di sekolah – sekolah. Bisa dikatakan ini toko besar for­malin ilegal,” terangnya. Dia menjelaskan Toko Citra Kimia ini memasok bahan berbaha­ya formalin dan boraks untuk wilayah Jabodetabek. Tak han­ya itu saja, toko kimia yang be­rada di antara penjualan suku cadang kendaraan bekas ini memasok formalin dan boraks untuk pedagang tahu di Pasar Ciputat.

“Banyak juga pedagang dari Citayem, Bogor yang membeli bahan formalin dan boraks dari toko ini. Maka itu kita te­lusuri dari penjual hingga dis­tributor atau penyedia bahan,” ujarnya.

Kashuri menjelaskan, kedua bahan kimia tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kes­ehatan. Menurutnya, apabila dikonsumsi dalam jangka wak­tu lama akan menyebabkan penyakit kanker.

“Sebagai tindaklanjutnya akan dilakukan pengamanan barang bukti yang ditemukan dan diproses secara adminis­trasi. Kalau ada unsur tindak pidana kami akan lakukan pe­laporan,” tegasnya.

Selain tidak memiliki izin penjualan secara resmi, Kashuri menyatakan, pihaknya menemukan banyak boraks dan formalin yang disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk me­nyimpan bahan berbahaya.

“Keterangan yang baru kita terima, pemilik hanya memi­liki izin penjualan zat kimia umum sementara seharusnya pemilik memiliki izin zat kimia khusus. Jadi bisa dikatakan ile­gal,” ujarnya

Selain harus memiliki izin khusus, distribusinya pun harus kepada orang yang be­nar karena jika diperjualbeli­kan sembarangan tetap salah di mata hukum. Pemilik toko terancam dikenai pasal 106 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yakni pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 Miliar.

Tetapi, meskipun telah dig­erebek, petugas tidak melaku­kan penyegelan. Pemilik masih diperbolehkan berdagang zat kimia yang lain. “Berjualan yang lain diperbolehkan kalau yang dilarang tentunya tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Kasi Perlindungan Kon­sumen Dinas Disperindakop Kota Tangerang, Gunawan menyatakan, bahwasanya toko tersebut memang sudah lama beroperasi. Pihaknya juga su­dah melakukan pengawasan secara rutin namun terkendala oleh tidak adanya Penyidik Pe­gawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kalau pemiliknya ini pe­main lama. Tapi susah karena kita tidak ada PPNS,” ucapnya.

Pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak mem­berikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko aborato­rium. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.