Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dievaluasi

SERANG,SNOL—Bantuan dana untuk organisasi kemasyarakatan di wilayah Banten, perlu dievaluasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang diinginkan. Berdasarkan informasi dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banten, organisasi kemasyarakatan di Banten berjumlah 1.334 lembaga, terdiri dari 729 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

dan 605 Organisasi Masyarakat (Ormas). Dari 1.334 organisasi kemasyarakatan tersebut, yang tercatat di Kantor Kesbangpol sekitar 900 lembaga.

Sekda Banten Kurdi Matin mengatakan, bentuk evaluasi yang akan dilakukan oleh Pemprov adalah, ada manfaatnya atau tidak dana untuk organisasi kemasyarakatan tersebut terhadap masyarakat sebagai bagian dari pembinaan umat. Selain itu, evaluasi juga dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif (pencegahan) atas adanya temuan anggaran yang tak wajar dari BPK RI.

“Intinya kita bukan ingin menghentikan bantuan itu, melainkan hanya ingin mengevaluasi sejauh mana efektifitas bantuan dana itu terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) di Banten, wajar kan,” kata Kurdi, Jumat (22/5).

Peran pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan bukan merupakan service provider (penyedia anggaran), melainkan hanya pendorong agar lembaga tersebut mampu melaksanakan cita-citanya sesuai dengan yang tercantum dalam AD/ART. “Memang organisasi kemasyarakatan tersebut ada yang dibentuk karena perintah undang-undang, ada juga yang dibentuk atas dasar keinginan warga,” ujar mantan Kepala BKD Banten ini. Apakah di Banten ada organisasi kemasyarakatan yang diduga menyalahgunakan anggaran bantuan sehingga harus dievaluasi? Kurdi enggan berkomentar banyak.

“Yang jelas bantuan untuk organisasi kemasyarakatan ada, terutama yang terdaftar di Kantor Kesbangpol Banten,” ujarnya.

Kepala Kantor Kesbangpol Banten Rusdjiman Soemaatmadja membenarkan tiap tahun Pemprov menganggarkan dana untuk bantuan organisasi kemasyarakatan.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Banten H Makmun Syahroni menyatakan, evaluasi bantuan keuangan untuk organisasi kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pemprov Banten sah-sah saja sepanjang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan IPHI Banten, kata H Makmun, siap memberikan sanksi yang tegas kepada para anggotanya yang menyalahgunakan dana bantuan.

“Memang kita tidak nafikan, bantuan dari Pemprov itu ada, tetapi bantuan itu sifatnya hanya tergantung momen seperti Perayaan Hari Besar Islam (PHBI). Untuk bantuan pengadaan sekretariat misalnya, hingga saat ini tidak ada,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.