DPRD Beri 11 Rekomendasi Ke Rano
SERANG,SNOL— Kecewa dengan opini yang disampaikan oleh BPK atas LKPD Banten tahun anggaran 2014, DPRD Banten mengeluarkan 11 rekomendasi yang harus dijalankan oleh Pemprov. Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, rekomendasi itu sebagai tindaklanjut dari temuan LHP BPK RI atas laporan keuangan tahun 2014.
“Sesuai kesepakatan kami atas opini BPK itu, ada 11 rekomendasi kita keluarkan dan akan disampaikan pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap LHP BPK RI tahun 2014 pada Selasa (hari ini,red),” kata Asep, Senin (29/6).
Rekomedasi itu dimaksudkan sebagai upaya lembaga legislatif agar seluruh temuan BPK dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai harapan. “Kita ingin agar semuanya dapat berjalan sesuai rekomendasi BPK. Adapun 11 rekomendasi itu diantaranya, DPRD Banten meminta kepada Plt Gubernur Banten membuat Satgas Aset dan ada koordinasi dinas bahwa ini tidak bisa dikerjakan oleh satu SKPD inspektorat saja,” ungkapnya.
Penekanan terhadap pembentukan Satgas ini katanya, diputuskan karena persoalan aset dari tahun ke tahun masih menjadi temuan. Sedangkan adanya koordinasi seluruh dinas jadi temuan, itu karena selama ini terkesan ada anggapan penyelesaian BPK hanya dilakukan oleh Inspektorat saja. “Diharapkan dengan adanya rekomendasi dari kami, temuan dapat diselesaikan cepat dan opini BPK atas LKPD Banten ditahun mendatang tidak lagi under disclaimer,” terang Asep.
Dibagian lain, Sekwan DPRD Banten Iman Sulaiman menjelaskan, dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap LHP BPK tahun anggaran 2014 akan disampaikan kepada Rano Karno. “Agenda paripurna pukul 13.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Banten. 11 rekomendasi ini nantinya disampaikan kepada Pak Plt Gubernur dalam bentuk surat keputusan dewan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Rano Karno mengungkapkan opini BPK atas LKPD Banten tahun anggaran 2014, tidak memberikan pendapat (TMP) atau Disclamer. Opini buruk tersebut lantaran akumulasi dari temuan-temuan tahun-tahun sebelumnya dan pemerintahan lalu. BPK menemukan, lima SKPD kurang memadai dalam penatausahaan persediaan senilai Rp94,789 miliar, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada Dinkes tidak dapat diyakini Rp193,222 miliar, terdapat situ-situ yang dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan dan SHM atas nama pihak ke III. Serta pembayaran atas pekerjaan pembangunan Jembatan Kadaung yang tidak sesuai dengan ketentuan minimal Rp13,292 miliar. (metty/mardiana/jarkasih)