Pengecer Gas Elpiji “Gigit Jari”
LEBAK,SNOL–Sejumlah pangkalan (pengecer) tabung gas 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak mengeluh. Menyusul adanya kebijakan sejumlah agen gas yang langsung menjual tabung gas elpiji hasil subsidi kepada warga. Tindakan seperti itu dinilai sebagai penghianatan atas kesepakan yang telah ditandatangani sebelumnya antara PT Pertamina, distributor, agen, pengecer dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Lebak.
Dimana, yang berhak menjual tabung gas elpiji secara eceran, hanyalah pengecer yang disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah seorang pengecer tabung gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Rangkasbitung, Salman (39), mengakui sejak awal bulan Juni dan awal Juli ini ia sudah tidak mendapatkan pasokan gas elpiji 3 kilogram lagi dari agen. Padahal biasanya, setiap bulan yakni setiap tanggal 3, ia mendapatkan pasokan tabung gas antara 50 – 100 buah. Kenyataan itu membuat dirinya harus memutar otak untuk beralih profesi mencari mata pencaharian yang lain.
“Saya jadi pengecer tabung gas LPG sejak tahun 2010 lalu. Baru kali ini, saya tidak mendapatkan barang dari agen. Ini memang menjengkelkan karena bulan puasa ini permintaan tabung gas elpiji 3 kilogram meningkat, yang seharusnya saya bisa untung lebih malah buntung (rugi,red),” kata Salman, Minggu (5/7).
Pria berbadan sedang ini juga mengaku pernah menanyakan persoalan ini ke agen gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Namun, ia tidak mendapatkan penjelasan dan jawaban yang memuaskan dari agennya. “Saya malah melihat, banyak warga ngantri membeli tabung gas elpiji 3 kilogram di agen. Padahal, mestinya kan agen tak boleh menjual eceran,” tambah Salman, seraya mengakui, ia biasanya menjual harga eceran tabung gas elpiji 3 kilogram Rp 20 – Rp 23 ribu.
Senada dikatakan Aan Anwar (52), seorang penjual eceran tabung gas elpiji di wilayah Kecamatan Malingping. Katanya, setiap agen membawahi antara 10 – 15 pangkalan (pengecer). Sebenarnya, dari penjualan ke agen itu, agen memperoleh keuntungan yang tidak sedikit. “Saya meminta kepada instansi terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” paparnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagpas Lebak, Orok Sukmana mengaku, belum mengetahui terkait adanya agen tabung gas elpiji 3 kilogram yang menjual tabung gasnya langsung ke warga. Meski begitu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada para agen. Karena, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Tidak ada sanksi,” tandasnya.
Sementara, salah seorang pemilik agen tabung gas elpiji 3 kilogram diwilayah Kecamatan Rangkasbitung, Ridwan membantah, beberapa agen tak menyalurkan tabung gas elpiji 3 kilogram ke pengecer. Menurutnya, jika tabung gas elpiji 3 kilogram tidak sampai ke pengecer, kemungkinan besar pengiriman dari distributor mengalami keterlambatan.
Pasokan gas elpiji berkurang, dan bahkan langka akibat banyaknya permintaan operasi pasar tabung gas 3 kilogram di beberapa daerah. Terutama, pada bulan Ramadan 1436 H ini. “Kami tiak pernah menjual langsung ke warga,” kilahnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih/jarkasih)