Pencuri Lukisan Rp80 Juta Diringkus

TIGARAKSA,SNOL—Pelaku pencurian lukisan senilai Rp80.000.000 yang terjadi di Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua tanggal 26 Juni lalu berhasil ditangkap Polsek Kelapa Dua. Para pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.            Kapolsek Kepala Dua Kompol Awaludin Amin menjelaskan pelaku pencurian lukisan senilai Rp80.000.000 di kediaman Richard Lie berjumlah 5 orang. Mereka adalah DWP (21), AMN (22), RH (22), AW (25) dan SHN (23). Empat orang pelaku merupakan warga Tanjung Priuk dan seorang lainnya warga Padengan Jakarta Utara.

            Lanjut Awaludin, penangkapan pertama terjadi 11 Juli lalu dengan 3 orang tersangka. Kemudian hasil penangkapan pertama dikembangkan dan mendapatkan titik terang keberadaan pelaku lainnya. Setelah itu pada tanggal 4 Agustus 2 orang pelaku lainnya berhasil dirungkus

            “Semua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka dengan inisial DWP, AMN dan RH ditangkap di Bekasi, sedangkan tersangka dengan inisial AW dan SHR ditangkap di Tanjung Priuk,” ungkap Awaludin kepada Satelit News, Selasa (18/8).

            Menurut Awal, modus pelaku sendiri adalah berpura-pura mengantarkan lukisan ke rumah korban. Sebelumnya, kelima pelaku sudah lebih dulu memantau situasi di rumah mewah tersebut. Setelah mendapati rumah sudah ditinggalkan pemiliknya, pelaku mulai beraksi dengan masuk ke rumah dan menemui pembantu dengan alasan ingin mengantar lukisan yang dipesan oleh majikannya.

            “Si pembantu karena merasa itu adalah pesanan milik sang majikan akhirnya dipersilahkan masuk. Masing-masing memiliki tugas yang berbeda-beda, DWP, RH, AW, SHN bertugas masuk ke dalam rumah. Sedangkan AMN bertugas menjaga situasi di luar rumah,” ujar Awal.

            Lanjut Awal, pada saat pembantu lengah para pelaku langsung menghajarnya dengan menggunakan celurit di bagian belakang kepalanya. Setelah mendapati korban tak berdaya para pelaku yang umumnya masih muda tersebut langsung mengikat korban dengan menggunakan tali dan ditutup mulutnya dengan lakban. Kemudian pelaku mulai menggasak lukisan milik korban. Tidak hanya lukisan, pelaku juga menggasak barang-barang lainnya berupa telpon seluler dan jam tangan.

            “Pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang curian, diantaranya 8 lukisan, Hp dan jam tangan merek alive,” tandas mantan Kapolsek Balaraja ini.

            Selain itu, barang bukti 8 lukisan, telpon genggam dan jam tangan berhasil diamankan. Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolsek Kelapa Dua. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 9 sampai 12 tahun kurungan. “Semua barang bukti kami amankan dan kelima pelaku masih diperiksa secara intensif,” pungkasnya. (mujeeb/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.