Warga Adukan Ijazah Palsu Calkades
LEBAK,SN-Salah seorang warga Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, H Rabin (40), pada Rabu (19/8) siang mendatangi kantor kecamatan setempat. Pria setengah baya itu melaporkan salah seorang calon kepala desa (Calkades) Jayamanik petahana yakni Armin. H Rabin mengadukan Calkades nomor 4 (empat) tersebut karena diduga menggunakan ijazah palsu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah desa itu saat mendaftarkan diri menjadi Calkades.Pantauan Satelit News kemarin, H Rabin datang sendiri sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung diterima oleh Camat Cimarga Ade Sutiana dan Kasi Intel Polsek Cimarga Iptu Aidil di ruang kerja camat. “Kedatangan saya ke sini (kantor Kecamatan Cimarga,red) untuk mengadukan salah seorang Calkades Jayamanik yakni Armin, yang diduga menggunakan ijazah MI palsu,” kata H Rabin, kemarin.
Dia juga membawa bukti surat keterangan (SK) dari Kepala MI di wilayah Desa Jayamanik bahwa Calkades Armin belum pernah sekolah di MI yang bersangkutan. “Ini buktinya ada,” ujar H Rabin.
Oleh karena itu, H Rabin meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kecamatan Cimarga untuk meninjau ulang salah satu Calkades yang diduga bermasalah tersebut. “Ya, intinya kami minta ijazah dan pencalonannya dicek ulang agar Pilkades Jayamanik benar-benar berkualitas,” papar H Rabin.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Camat Cimarga Ade Sutiana mengaku pihaknya tidak bisa meninjau ulang atau membatalkan Calkades yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pilkades, kecuali ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) bahwa yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (incrach). Oleh karena itu, jika tidak puas, warga bisa mengadukannya ke aparat penegak hukum. “Silahkan adukan dulu ke Panitia Pilkades dan aparat penegak hukum dengan tembusan ke pihak kecamatan. Namun saya kira, aduan tersebut tidak akan menggugurkan Calkades untuk ikut Pilkades pada tanggal 30 Agustus 2015,” papar Camat Ade Sutiana.
Camat juga menyayangkan tindakan warga yang terlambat melaporkan persoalan tersebut. Mestinya laporan itu diajukan ke Panitia Pilkades, sebelum mereka menetapkan Calkades. “Penetapan Calkades kan pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu, warga bisa memberikan masukan soal rekam jejak bakal calon (Balon) Kades pada tanggal 1,2 dan 3 Agustus 2015,” papar Camat, seraya mengakui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Jayamanik berjumlah 3.228 jiwa dengan masa kampanye pada 24 – 26 Agustus 2015.
Kasi Intel Polsek Cimarga Iptu Aidil menyatakan, pihaknya tidak bisa menyatakan ijazah MI Calkades Jayamanik, Armin, adalah ijazah palsu, karena dalam berkas yang disampaikan oleh H Armin tersebut tidak melampirkan SK dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak bahwa ijazah MI Armin itu adalah palsu. “Kami hanya mengimbau kepada warga, tim sukses dan Calkades di Cimarga agar tidak melakukan hal-hal yang bisa memecah belah warga. Buat wilayah kita kondusif,” tukas Iptu Aidil.
Seperti diketahui, Pilkades Jayamanik akan dikuti 5 orang Calkades yakni Idis, Madlias, Tasim, Armin (petahana) dan H Hudori. (ahmadi/mardiana/jarkasih)