Ratusan Perusahaan di Banten Nunggak Iuran BPJS

SERANG,SNOL Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang, merilis sedikitnya 300 dari 2.700 peruasahaan menunggak iuran kepesertaan.

Mereka beralasan perusahaannya belum memiliki tenaga administrasi untuk pelaporan upah pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Nasipiyanto mengungkapkan, jika melihat dari besaran premi yang ditetapkan terhadap pekerja penerima upah, pada dasarnya nilai yang diterapkan tidak terlalu besar yaitu sekitar 0,24 persen dari besaran gaji yang mereka terima. Artinya, dengan nilai tersebut seharusnya tidak ada lagi kendala perusahaan untuk menunggak iuran kepesertaan.

“Besaran premi ini sebetulnya disesuaikan dengan besaran gaji karyawan, tapi sampai sekarang masih saja ada yang menunggak. mereka beralasan jika perusahaannya belum memiliki tenaga administrasi,” kata Nasipiyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/4).

Saat disinggung terkait nilai tunggakan iuran dari perusahaan, secara rinci dirinya mengaku tidak Begitu hafal, namun dari 2700 perusahaan yang tersebar di lima Kabupaten Kota, sebanyak 300 perusahaan masih menunggak iuran kepesertaan.

Lima Kabupaten/Kota tersebut diantaranya Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Serang “Datanya ada di Kantor, saya tidak hafal, yang pasti banyak,” ujarnya.

Sebelum ada proses nonlitigasi, diharapan sebelum jatuh tempo semua perusahaan yang masih menunggak iuran kepesertaan dapat segera melunasinya, sehingga BPJS bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selain ada perusahaan yang menunggak iuran BPJS, pihaknya juga banyak menemukan perusahaan kelas menengah ke bawah seperti kontraktor, percetakan dan perhotelan yang masih belum belum sadar akan pentingnya ikut ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal sanksi yang tidak ikut kepesertaan BPJS adalah pencabutan layanan publik seperti KTP, perizinan dan pembuatan paspor.

“Untuk sementara ini kita memang belum menerapkan sanksi itu, kita baru sebatas sosialisasi tapi sanksi itu nanti akan kita terapkan setelah ada edukasi kepada mereka yang belum ikut kepesertaan,” ujarnya. (mg8/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.