Cilegon, Kota Serang dan Lebak Raih WTP, Pandeglang Naik Kelas

SERANG, SNOL Kota Serang dan Kota Cilegon kembali mempertahankan opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada laporan keuangan APBD TA 2015. Sementara Kabupaten Lebak dan Pandeglang naik status.

Kabupaten Lebak naik status dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LHP APBD TA 2014 menjadi WTP pada LHP APBD TA 2015. Sedangkan Pandeglang dari Disclaimer pada tahun 2014 menjadi WDP pada LHP APBD TA 2015.

Kepala BPK RI Kantor Perwakilan Banten Yusnadewi mengatakan, Pemkab Lebak TA 2014 mendapat opini WDP dengan pengecualian pada belanja pegawai langsung dan belanja barang.

Pada tahun 2015 BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak terhadap laporan keuangan Pemkab Lebak sehingga laporan keuangan Pemkab Lebak mendapat opini WTP.

“Sedangkan untuk Pemkab Pandeglang TA 2014 mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer), ada beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya masih terdapat beberapa permasalahan dalam pencatatan aset tanah, penyajian pendapatan dalam laporan operasional tidakl akurat dan nilai ekuitas yang disajikan mer-upakan nilai penyesuaian atas transaksi yang tidak berbasis akrual,” kata Yusnadewi.

Permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Pandeglang sebagian besar telah ditindaklanjuti. Namun demikian, pada tahun 2015 BPK masih menemukan adanya permasalahan, diantaranya pendapatan PBB P2, Piutang Pajak Daerah Non PBB dan Piutang PBB tidak dapat ditelusuri Nilai Objek Pajak (NOP)-nya, persediaan tidak didukung dengan kertas kerja, bukti penerimaan dan pengeluaran persediaan, serta laporan persediaan yang memadai serta asset tetap kendaraan bermotor sebanyak 623 unit yang tidak dapat ditunjukan keberadaannya.

“Sehingga untuk laporan keuangan TA 2015 BPK memberikan opini WDP,” ujar Yusnadewi.

Sedangkan untuk Pemkab Serang pada TA 2014 mendapat opini WTP dengan Paragraf Penjelasan terkait dengan prosedur dan penilaian aset tanah atas jalan. Pada TA 2015 Pemkab Serang masih mendapat opini WTP dengan penekanan hal lain yakni pembangunan interchange Cikande yang mencapai 24,57 persen dari belanja modal yang membebani keuangan daerah.

Yusna menuturkan, pada TA 2014 Pemkot Cilegon mendapat opini WTP dengan Paragraf Penjelasan, terkait dengan perubahan aplikasi informasi manajemen aset daerah dari SIMDA BMD menjadi berbasis akrual, sehingga Pemkot Cilegon perlu memutakhirkan data aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan bangunan.

“Pada TA 2015, Pemkot Cilegon masih mendapatkan opini WTP dengan penekanan hal lain yaitu adanya transaksi signifikan berupa pengadaan sport centre Kota Cilegon yang mencapai 6,32 persen belanja modal namun pembangunannya tidak diawali dengan studi kelayakan dan pengurusan izin yang disyaratkan,” ujar Yusna.

Bupati Pandeglang Irna Narulita menyatakan, ke depan pihaknya menargetkan meraih WTP dengan mencatat aset dan menarik aset yang saat ini belum dikembalikan oleh para pejabat terdahulu. “Pendataan aset memang harus didata dengan baik, harus kerja keras,” papar Irna.

Walikota Cilegon Tb Iman Aryadi menyatakan, meski pihaknya mendapatkan WTP namun ke depan pihaknya memiliki tugas berat karena memiliki catatan. Hambatan yang dihadapi saat ini adalah sistem berbasis akrual, pengawasan terhadap kontraktor soal kualitas proyek dari pihak kontraktor dari pihak Inspektorat.

“Oleh karenanya ke depan kita akan lebih melakukan pengawasan terhadap seluruh pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena ini selalu menjadi temuan BPK,” ujar Iman.(ahmadi/dm/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.