Berharap Jatah Besar dari Pemprov Banten, Lebak Ingin Payung Hukum Bantuan Keuangan

RANGKASBITUNG, SNOL Pemkab Lebak menginginkan agar Pemprov Banten membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan untuk Kabupaten / Kota. Payung hukum dinilai penting untuk mengatur bantuan yang pantas untuk delapan daerah di Banten dengan mengedepankan neraca keadilan.

Wakil Bupati (Wabup) Lebak Lebak Ade Sumardi mengatakan, selama ini bantuan keuangan yang disampaikan oleh Pemprov ke kabupaten / kota didasarkan atas pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Banten. Kebijakan itu cukup bagus namun dirasa kurang tepat, karena bantuan keuangan itu tidak berdasarkan dengan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.

“Beberapa tahun lalu, pernah juga kan Pemprov memberikan bantuan keuangan ke Tangerang raya lebih besar ketimbang ke Lebak. Padahal sesungguhnya yang membutuhkan anggaran untuk pembangunan adalah Lebak. Apalagi Lebak adalah salah satu kabupaten tertinggal di Banten selain Pandeglang,” kata Ade, saat ditemui dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (12/4) lalu.

Ade meminta Pemprov segera membuat Raperda tentang bantuan keuangan itu. Raperda itu juga bisa meminta saran dari kabupaten/kota terkait nominal bantuan yang tepat untuk daerah tersebut. Bisa juga Pemprov melakukan survey ke lapangan.

“Selama ini kan bantuan keuangan ke kabupaten / kota didasarkan pada pengajuan. Padahal setiap kabupaten / kota mengajukan anggaran dengan sebesar-besarnya,” ujar dia.

Dengan adanya Perda, diharapkan ke depan ada standarisasi nominal bantuan untuk kabupaten/kota, sehingga bantuan itu setiap tahunnya tidak berubah, kecuali Perda-nya direvisi. “Selama ini kan bantuan keuangan selalu berubah-berubah setiap tahunnya,” papar Ade.

Menanggapi keinginan Wabup Lebak, Gubernur Banten Rano Karno menyatakan, bantuan keuangan untuk kabupaten/kota selama ini didasarkan atas ajuan kabupaten/ kota. Ajuan tersebut juga diverifikasi oleh TAPD yang disampaikan lewat paripurna ke DPRD Banten dan itu juga termaktub dalam Perda tentang Pengesyahan APBD.

“Jadi kalau dibuat payung hukum khusus soal bantuan keuangan, saya kira Perda itu tidak terlalu produktif. Apalagi kondisi daerah setiap tahunnya selalu berubah, sehingga otomatis bantuan keuangan itu juga akan fluktuatif (berubah-ubah sesuai kondisi,red),” tandas Rano, Rabu (13/4). (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.