Polres Tangsel Terus Usut Pungli Jalan Legok

BALARAJA, SNOL Polres Tangsel terus mendalami kasus pungutan liar yang diduga dilakukan anggota organisasi angkutan darat kepada pengemudi angkutan barang di jalan raya Legok, tepatnya di pos Kelapa Dua.

Polisi menganggap tindakan memungut iuran kepada pengemudi yang bukan anggota Organda Kabupaten Tangerang sebagai pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Akhmad Alexander Yurikho Budi mengatakan telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang anggota Organda Kabupaten Tangerang yang kedapatan memungut iuran kepada sopir truk di Jalan Raya Legok, Sabtu (15/10) lalu.

Keempat orang tersebut tidak ditahan karena mempunyai alamat jelas serta kooperatif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami hanya periksa dan wajibkan mereka wajib lapor,”ujar Akhmad.

Polres Tangsel juga sudah melakukan pemeriksaan kepada pengurus Cabang Organda Kabupaten Tangerang. Selanjutnya polisi akan mendalami sampai kepada tingkat di DPD Organda Propinsi Banten. Penyidik mencari dasar hukum pungutan tersebut. Selain itu, Dinas Perhubungan yang membina Organda juga akan diperiksa.

“Kami telusuri sampai pengurus di atasnya hingga Dishub. Kami masih telusuri ke Dishub Kabupaten atau ke Tangsel untuk mengetahui kejelasan pungutan tersebut,”ujarnya.

Menurut Akhmad, berdasar pemeriksaan, Organda mengklaim pungutan tersebut merupakan iuran wajib anggota yang berlandaskan AD/ART organisasi. Hanya saja secara logika, pungutan yang dilakukan di jalanan itu rentan salah target. Sebab tidak semua sopir angkutan barang yang melintas merupakan anggota Organda Kabu-paten Tangerang.

Akhmad menjelaskan para pelaku pungli dapat disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurutnya yang paling penting dari pengungkapan pungli adalah memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Dalam kasus ini kami kedepankan kehati-hatian. Nantinya kalau ada oknum dari pegawai bisa disangkakan pasal Korupsi,”ungkapnya.

Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada membantah pihaknya melakukan pungutan liar. Penarikan uang di jalan merupakan bentuk iuran anggota kepada organisasi. Dana tersebut nantinya diperuntukan untuk pembinaan kepada pemilik angkutan darat.

“Tentunya kami tidak terima apabila penarikan iuran dari anggota organda itu disebut sebagai pungli. Padahal jelas kami bukanlah aparatur negeri sipil yang mendapatkan anggaran dari negara. Iuran tersebut merupakan iuran dari dan untuk anggota organda sendiri. Hal tersebut telah jelas diatur oleh AD/Art dari organisasi Organda,”kata Dan Persada.

Dia mengatakan pungutan di Jalan Raya Legok tersebut telah berlangsung selama 2 tahun. Organda juga telah mengirimkan surat tembusan tentang kegiatan kepada muspika yang berada di sekitar pos penarikan iuran.

”Tentunya kami respek terhadap atensi pemerintah pusat untuk menertibkan pungutan liar namun penegak kebijakan tersebut juga harus terlebih dahulu mengenal Organda sehingga tidak ada kriminalisasi. Seolah-olah Organda melakukan pungli di jalan,” katanya.

Menurut Dan Persada, ada tujuh pos pungutan iuran di Kabupaten Tangerang. Dari tujuh pos tersebut, dua di antaranya sudah ditutup Polresta Tangerang.

Dia menjelaskan, setiap anggota Organda Kabupaten Tangerang wajib membayar iuran sebesar 150 ribu rupiah untuk angkutan barang per bulan dan 50 ribu rupiah untuk angkutan kota.

Karena sulitnya menarik iuran anggota maka disepakati tarikan dilakukan di jalan. Setiap ang-kutan yang lewat diminta iuran sebesar 5.000 rupiah.

“Kami akui ada kelemahan terkait pungutan kepada sopir angkutan darat yang bukan anggota Organda Kabupaten Tangerang. Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama mengatasi persoalan ini,”ungkap Dan Persada.

Persada berharap para pelaksana kebijakan dapat berlaku respek kepada Organda yang melakukan pembinaan terhadap para pemilik angkutan darat di Kabupaten Tangerang. Apalagi jumlah angkutan darat di Kabupaten Tangerang mencapai puluhan ribu.

Sebelumnya, perintah Presiden Jokowi untuk memberantas pungutan liar mulai dijalankan. Polres Kota Tangerang Selatan menggerebek praktik pungli yang dilakukan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Sabtu (15/10) sore.

Ditempat terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Asep Edi Suheri mengungkapkan praktik pungli juga dilakukan anggotanya. Sejauh ini sudah ada satu orang anggota Polresta Tangerang yang ditindak.

“Saat ini kami telah menahan satu anggota yang kedapatan melakukan praktik pungli. Masih dalam proses kasusnya sampai sekarang,”ungkap Asep, Senin (17/10). Namun Asep tidak menyebutkan jenis pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

Kombes Pol Asep menjelaskan, pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas pelayanan publik, seperti pengurusan SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kita sudah arahkan kepada Kasat, Kabag dan seluruh anggota untuk saling mengawasi serta lebih ditingkatkan lagi kepada internalnya. Jangan sampai mereka bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi ini sudah menjadi perintah dari pak Kapolri kita dan Kapolda dan Presiden,” ucapnya. (sayuti/catur/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.