Pungli Truk Bongkar-Muat Material Perumahan, Anggota Ormas Dibekuk

PAGEDANGAN,SNOL Polres Kota Tangerang Selatan kembali mengamankan pelaku pungutan liar. Setelah membongkar praktik pungli di jalan Ka rawaci-Legok, polisi meringkus 19 pelaku pungutan liar proyek pembangunan perumahan Lakeside Park BSD City.

Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan pelaku yang berjumlah 19 orang. Mereka berinisial B, M, JK, AD, S, MS, A, N, EB, H, J, AM, S, ASR, M, AE, DM dan S. Ke-9 orang itu merupakan anggota kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kawasan tersebut.

Menurut Ayi, BS dan kawan-kawan meminta uang parkir dan uang keamanan atas penurunan barang-barang material di lokasi proyek. Aksi tersebut diketahui setelah adanya aduan sopir tentang pungli yang dilakukan warga sekitar lokasi pembangunan.

Pelaku meminta uang 10 ribu rupiah untuk setiap truk yang mengangkut bahan material di pintu gerbang. Kemudian, ada biaya lain-lain yang dikenakan kepada para sopir.

“Untuk menurunkan barang berupa pasir, mereka para sopir harus membayar uang sebesar Rp. 120.000 per truknya. Untuk menurunkan semen harus membayar Rp 1.000 per saknya, menurunkan batu kali harus membayar Rp. 100.000 per truk, menurunkan batu bata membayar Rp 30.000 per truknya dan kemudian untuk menurunkan baja ringan per unit atau per rumah harus membayar Rp. 45.000,” papar AKP Ayi Supardan di Polres Tangerang Selatan, Rabu (19/10).

Setelah melakukan penyelidikan, didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar 6 juta 158 ribu rupiah, 18 karcis parkir, 1 stempel dan amplop dan kayu penghalang.

Menurut Kapolres, penghasilan dari tindakan pungli cukup besar mencapai 9,7 juta rupiah per hari. Mereka dikenakan tindak pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 368 KUHP su pasal 335 KUHP pasal 55 KUHP.

“Pelaku terkena ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum, karena hal tersebut tidak memberikan manfaat bagi mereka,” imbuhnya.

Kasat Reskrim AKP Alexander Yuriko Hadi mengatakan, kasus pemerasan atau pungutan liar (Pungli) tersebut akan terus dikembangkan. Polisi ingin mencegah terjadi hal-hal serupa di kalangan masyarakat.

“Prosesnya penangkapan hanya satu hari setelah kami mendapat aduan dari masyarakat. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membongkar kasus-kasus semacam ini yang mulai menjamur dikalangan masyarakat,” tukasnya.

Tersangka Aldi (33) menjelaskan dirinya bukan pelaku pungli sebagaimana yang disebutkan oleh pihak kepolisian. Ia mengaku hanya sebagai kuli bungkar muat semen yang baru bekerja selama dua bulan.

“Saya tidak memalak, saya bekerja. Yang tertangkap di sini beda, dan saya ini cuma kuli. Saya bekerja di sana dari jam 07.00 hingga 18.00 WIB. Saya juga tidak menggunakan seragam khusus, saya beli baju-baju bekas. Kami ditangkap pada saat ngumpul-ngumpul,” pungkasnya. (fit/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.