Angka KDRT Diklaim Terus Menurun

Laporan BPMKB
TANGERANG, SNOL Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Tangerang mencatat angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung mengalami penurunan. Kepala BPMKB Kota Tangerang Ghozali Barmawi mengatakan, tren penurunan setidaknya terjadi sejak 2009 lalu. Ia menjelaskan, untuk tahun 2009 jumlah kasus yang dilaporkan adalah 105, sementara pada tahun 2010 mencapai 104. Adapun pada 2011 jumlahnya mencapai 97 dan pada 2012 mencapai 77 dan untuk tahun 2013 sendiri mencapai 73 kasus.
“Ini data yang masuk ke kami, jumlah KDRT boleh jadi bertambah banyak. Sebab masih ada instansi lain yang juga menangani kasus ini seperti Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres dan P2TP2A,”katanya di sela-sela seminar bertajuk “Pencegahan KDRT Membentuk Keluarga Sakinah” di Ruang Akhlaqul Karimah, Rabu (11/12). Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) BPMKB, Lilis Nawangsih. Adapun sebagai pembicara dalam seminar adalah Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rohika Kurniadi Sari, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Siti Hayani dan perwakilan PPA Polres Metro Tangerang, AKP Sutini.
Ditambahkannya, dari 73 kasus yang terjadi pada 2013 ini, kebanyakan korbannya adalah perempuan, dengan rincian sebagai berikut, untuk kasus terhadap perempuan mencapai 68 kasus dan korban dari pihak laki-laki ada 5 kasus. Adapun faktor penyebabnya didominasi oleh kehadiran orang ketiga (pria/wanita idaman lain) dan ketidaksiapan mental dari pasangan suami istri menjalani biduk rumah tangga,” terangnya.
Sementara Lilis Nawangsih menambahkan, untuk bentuk-bentuk kekerasan yang dialami diantaranya adalah kekerasan fisik yang mencapai 42 kasus, kekerasan seksual mencapai 22 kasus dan sisanya penelantaran yang mencapai 9 kasus. “Biasanya untuk yang korban dari laki-laki berlatar belakang cinta segitiga dan anak dibawa pergi,” terangnya. Saat disinggung pola penanganan KDRT oleh BPMKB adalah dalam bentuk penanganan dia menambahkan hal itu dilakukan dengan mediasi antara pelapor dengan terlapor. “Kalau memang masih belum puas, biasanya langsung ditindaklanjuti ke aparat kepolisian dan kalau masih tidak ada titik temu juga langsung diteruskan pengadilan, tapi memang cukup banyak yang selesai di tingkat mediasi,” jelasnya.
Sedangkan Rohika Kurniadi pemaparannya menambahkan, adanya anggapan bahwa KDRT bukanlah kriminal menyulitkan penanganan kasus KDRT. “Bahkan KDRT oleh sebagian kalangan dianggap sebuah kewajaran serta tabu untuk dibicarakan membuat makin sulit menanggulanginya, padahal hal itu seharusnya tidak boleh terjadi” terangnya. (made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.