Kepala Sekolah Cabuli Tiga Siswi SD
LEBAK,SNOL– Aksi bejad oknum kepala sekolah (Kepsek) yang satu ini tak pantas ditiru. Dedi Setiadi (54), Kepsek SDN 2 Gunung Kendeung Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak, diduga melakukan pencabulan kepada lima siswi kelas satu dan dua SDN 2 Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana.
Akibat ulahnya itu, pelaku langsung ditangkap polisi dan kini mendekam di jeruji besi Gunungkencana.
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/4) lalu sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya di Kampung Cilutung RT.02/01 Desa Sukanegara Kecamatan Gunungkencana, atas laporan dari orang tua korban yang melaporkan kejadian itu. Berdasarkan hasil visum, dari lima siswi di bawah umur tersebut tiga diantaranya dinyatakan positif telah dicabuli masing masing berinisial AS (6), NI (5) dan AN (5). Sedangkan dua lagi yakni EW dan IR dinyatakan negatif.
Nuraeni (23), salah satu bibi korban pencabulan NI menjelaskan, dugaan pencabulan diduga sudah berjalanm sejak tiga bulan lalu. Kejadian terakhir dilakukan kedua kalinya kepada AS pada Sabtu 28 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 di dapur rumah pelaku. Korban dirayu dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu supaya mau melayani nafsu bejad sipelaku.
“Awal mula saya mengetahui ponakan dicabuli oleh oknum Kepsek itu dari tetangga yang anaknya jadi korban. Tadinya saya sempat tidak percaya. Setelah saya menanyakan pelan-pelan kepada ponakan, dia mengakui semua yang dilakukan pelaku kepada dirinya, mulai disuruh menjilati penisnya hingga dimasukan ke vagina,” bebernya, Jumat (3/4).
Tidak terima dengan perbuatan bejad pelaku yang telah menghancurkan masa depan keponakannya, Nuraeni bersama keluarga korban lainnya langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Nuraeni mengaku tidak bisa terima perlakuan oknum Kepsek tersebut hingga korban mengalami depresi dan trauma serta tidak mau sekolah. “Apa lagi kedua orang tuannya sudah lama bercerai dan yang sehari-hari yang mengurusi kakek, nenek dan bibinya,” katanya.
Pihaknya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatnnya. Apa lagi keponakan masih di bawah umur dan masa depannya masih panjang. “Pokoknya saya tidak terima jika sipelaku tidak ditindak, karena saya juga tidak ingin banyak korban lagi,” tegasnya.
Senada diungkapkan Kakek korban, Amprung (75). Dirinya tidak terima terhadap perbuatan pelaku yang telah melakukan asusila kepada cucu dan anak tetangganya. “Saya minta agar sipelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Kapolsek Gunungkencana AKP S Danu Atmaja membenarkan kejadian tersebut. Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, polisi langsung menangkap pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek.
Diamankannya pelaku, selain untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan juga untuk mengantyisipasi kemarahan warga atas perlakuan bead pelaku. “Untuk membuktikan kebenarannya kami membawa anak-anak (korban asusila,red) ke dokter untuk dilakukan visum. Hasil divisum membuktikan tiga anak yang positif menjadi korban pencabulan dan bukti lainnya yaitu celana panjang warna hitam, kaos olahrga warna biru O2SN 2014, celana dalam putih mrek hider, celana dalam putih dan baju daster bercorak batik bunga-bunga berwarna ping,” ujar Danu.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yakni pasal 76 huruf d Yo pasal 76 huruf e Yo pasal 81 Yo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Status pelaku kini naik jadi tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ditemui di Mapolsek, pelaku Dedi Setiadi mengakui perbuatan yang telah dilakukannya kepada tiga korban Siswi SDN 2 Sukanegara. “Saya tidak bisa menjelaskan, untuk kejelasan selanjutnya silahkan tanya kepada pihak kepolisian, dan saya menganggap ini suatu musibah,” ujarnya. (mg29/mardiana/jarkasih)
