Nunggak Pajak & Raskin, Calon Kades akan Didiskualifikasi

LEBAK,SNOL- Panitia penyelenggara Pilkades di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, diminta untuk lebih selektif dalam memilih dan menetapkan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon. Bagi Kades yang akan kembali maju menjadi orang nomor satu di tingkat desa, yang bersangkutan harus melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raskin.

“Pemkab tidak segan-segan akan mendiskualifikasi bagi calon Kades incumbent (petahana), yang tidak mengindahkan himbauan itu,” pinta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Berdasarkan informasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak, pendaftaran calon Kades dibuka sejak 1 Juni hingga 21 September 2015. Sedangkan waktu pencoblosan, akan digelar pada 30 Agustus 2015 nanti.

Sementara, desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun ini berjumlah 266 desa, dari 340 desa dan 5 kelurahan seKabupaten Lebak. “Kebijakan persyaratan Kades incumbent lunas pajak dan raskin, untuk memberikan pelajaran bahwa calon pemimpin harus menjalankan kewajiban sebelum menuntut hak. Bagaimana mungkin warga di bawah taat bayar pajak, kalau pemimpinnya sendiri tidak taat aturan,” kata Iti, Minggu (7/6).

Diakui putri sulung mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya ini, ada beberapa calon Kades tertentu yang sering menjual gagasan bahwa ketika ia terpilih menjadi Kades, ia akan membebaskan pajak khususnya PBB. Padahal, gagasan tersebut sangat tidak dibenarkan.

Oleh karena itu, Ketua DPC Partai Demokrat Lebak ini juga akan memerintahkan kepada panitia Pilkades untuk langsung mencoret para mantan Kades yang kembali maju, namun yang bersangkutan memiliki tunggakan PBB atau raskin yang belum dilunasi.

“Lebak harus lepas dari status daerah tertinggal, termasuk bagaimana Kades dan aparaturnya juga taat aturan. Bagaimana daerah kita akan maju, sementara aparat desanya sendiri tidak berusaha untuk taat aturan,” tambahnya.

Disinggung jumlah Kades yang akan kembali maju dan diduga memiliki tunggakan PBB atau raskin. Iti mengaku tidak hafal betul secara rinci. Kata dia, himbauannya ini, semata-mata untuk menumbuhkembangkan ketaatan aparatur pemerintahan ditingkat bawah.

Salah seorang panitia Pilkades di salah satu desa di Kecamatan Bayah, Rasiman (39), mengaku mendukung kebijakan yang akan diambil oleh orang nomor satu di Kabupaten Lebak tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat kecamatan setempat, agar mengecek calon Kades incumbent yang belum lunas PBB atau raskin. “Kalau ada, langsung dicoret,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Lebak Iif Makmur juga mengaku, sependapat dengan usulan Bupati itu. Meski begitu, ia berharap keinginan itu harus diselaraskan dengan panitia Pilkades. “Tentu dari Pemkab juga harus dibentuk tim di bawah garis koordinasi BPMPD, agar nantinya kebijakan itu benar-benar dilaksanakan,” imbuhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.