Baru 70 Persen Perusahaan Siap Bayar THR

SERANG,SNOL– Hingga kemarin, baru 70 persen perusahaan di Kota Serang, yang siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sementara, sisanya sebanyak 30 persen belum memberikan laporan kesiapannya kepada Pemkot Serang. Data tersebut terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan

kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang. Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013, tentang THR, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya. “Kami sudah monitor perusahaan, hasilnya sudah 70 persen siap buat bayar THR kepada karyawannya. Kita monitor terus, sampai semua perusahaan di Kota Serang membayarkan THR,” kata Sulhi, saat monitoring kesiapan pengusaha membayar THR di Mall Of Serang (MOS), Senin (6/7).

Sulhi mengancam akan memperkarakan pengusaha jika tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pengusaha. “Sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2013, denda Rp 50 juta dan 6 bulan kurungan penjara,” ancam Sulhi.

Sulhi mengatakan, Pemkot Serang telah membuka posko pengaduan THR di Disnakertrans Kota Serang. Pendirian posko tersebut untuk menerima laporan dari karyawan yang belum menerima THR di H-7 atau 7 hari sebelum lebaran. “Kita membuat posko pengaduan perusahaan yang tidak membayar THR. Sampaikan bila ada perusahaan tidak membayar THR di H-7, pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni yang mendampingi Wakil Walikota Serang mengaku akan mendorong terus 30 persen perusahaan di Kota Serang yang belum memberikan laporan kesiapan membayar THR. Ia mengungkapkan, sebanyak 540 perusahaan di Kota Serang sudah terdaftar atau wajib lapor ke Disnakertrans. “Yang belum, terus kami tunggu. Bila ada perusahaan belum bayar THR pada seminggu sebelum lebaran, silakan lapor ke kami,” ujar Ratu Ani Nuraeni.

Disnakertrans Kota Serang lebih menekankan pengawasan terhadap pekerja kontrak atau pekerja dalam perjanjian waktu tertentu (PKWT) yang rentan tidak menerima THR. “Kita lebih menekankan pekerja kontrak atau PKWT. Kalau pegawai tetap, sudah pastilah diatur. PKWT itu, rentan tidak menerima THR,” imbuhnya.

Sementara itu, General Affairs Mall Of Serang (MOS) mengapreasi Pemkot Serang yang memonitoring pembayaran THR di perusahaanya. Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tugas Pemerintah Kota untuk memonitoring tanggung jawab perusahaan.

“Kalau THR sudah kita bayarkan per tanggal 27 Juni lalu. Jumlah karyawan kami sampai sekitar 100 orang. Kita menyambut baik Pemkot monitoring ini, dan tidak mempersalahkan. Karena, kita sudah membayarkan THR sejak awal,” ungkapnya. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.