Pelaku Penganiayaan Anak Harus Dihukum Berat
SERANG,SNOL–Bos pengamen di Kabupaten Lebak, Cecep (45), pelaku penganiayaan pengamen cilik, Rizal, harus mendapat hukuman setimpal. Polisi diminta untuk mengusut tuntas tindak kriminal yang mengorbankan anak dibawah umur itu. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Iip Syafrudin mengatakan, selain menerapkan pasal 80 ayat 2, polisi juga harus menerapkan pasal Eksploitasi Ekonomi kepada pelaku.
“Jika hanya menerapkan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, ancaman maksimalnya hanya 5 tahun penjara, serta denda Rp 72 juta,” ungkap Iip, Senin (6/7).
Untuk itu, pasalnya harus berlapis dengan pasal 88 pada UU yang sama karena ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. Pihaknya berkeyakinan, sesuai bukti dan saksi, pelaku masuk pada pasal 88 tersebut.
Hal ini perlu dilakukan supaya menimbulkan efek jera kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada para pelaku peng eksploitasi ekonomi anak, yang selama ini diduga banyak terjadi di seluruh daerah di Provinsi Banten. “Korban seperti Rizal ini, masuk pada kriteria anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK). LPA Provinsi Banten, melalui LPA Kabupaten Lebak bekerjasama dengan berbagai pihak, akan berusaha maksimal membantu korban, serta teman-teman korban lainnya yang sudah dan rentan bekerja di jalanan,” tambahnya.
Hasil kajian dari informasi yang diberikan oleh korban, LPA mengklasifikasikan bahwa korban adalah anak yang terpaksa bekerja di jalanan, karena motif ekonomi. Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar membantu semaksimal mungkin kepada anak-anak seperti korban, agar tidak lagi terjadi korban serupa.
Diberitakan sebelumnya, Rizal, seorang pengamen berusia 12 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adji Darmo untuk mendapat pengobatan akibat luka-luka cukup parah yang dideritanya. Warga Kampung Ancol, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini mengalami luka, akibat disekap selama tujuh jam serta dianiaya disebuah kontrakan di Kampung Rancatimah, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkabitung, Lebak.
Penyekapan dan penganiayaan terjadi, lantaran Rizal tidak menyetorkan uang hasil mengamen selama 11 hari ke pelaku. Korban mengaku, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/7) lalu. Korban sempat dibawa ke RSUD Adji Darmo, guna mendapat perawatan.
Akibat penganiayaan itu, Rizal menderita luka-luka pada bagian kepala, seperti kening terlihat membekak, matanya, hingga kini belum bisa terbuka akibat dipoles balsam. Selain itu, bagian bibir Rizal pun mengalani sobek akibat pukulan pelaku. (metty/mardiana/jarkasih)
