Mandor dan Wakilnya Ditangkap Polisi
TIGARAKSA,SNOL—Seorang mandor berinisial HR (36) dan wakilnya SR (30) ditangkap Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap PT Parama Dharma, kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Alam Sutera di Kampung Kawaron RT02/04, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan mandor dan wakilnya ini berawal dari adanya penurunan meterial kayu yang digunakan untuk membangun bedeng. Karena merasa tidak ada komunikasi, keduanya mendatangi manajer proyek PT Parama Dharma dengan meminta sejumlah uang.
“HR (36) dan SR (30) yang merupakan kepala dan wakil kepala kuli di proyek tersebut. Keduanya meminta uang sebesar Rp12 juta yang katanya akan dibagi-bagi kepada RT, RW dan Kades setempat, tapi pada hari berikutnya mereka berdua datang lagi dengan menaikan uang yang diminta menjadi Rp18 juta,”ungkapnya kepada Satelit News, kemarin.
Irman mengatakan, kedua pelaku sempat melakukan koordinasi dengan pihak manager PT Parama Dharma yang mengerjakan proyek di Kampung Kawaron RT02/04, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya. Setelah itu, keduanya melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang diminta oleh kedua pelaku. Namun pada saat negosiasi, kedua pihak tidak menemukan kata sepakat.
“Lalu kedua pelaku menakut-nakutinya akan memboikot para pekerja. Setelah itu karena merasa tertekan dan terancam akhirnya pihak PT Parama Dharma menyerahkan uang kordinasi sebesar Rp7 juta,”ujar pria yang pernah menjabat Kapolres Cirebon ini.
Lanjut Irman, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp7 juta. Guna pemeriksaan lebih lanjutnya keduanya terpaksa mendekam di Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Keduanya kami tahan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (mujeeb/aditya)
